Airlangga Sebut BHR Diberikan untuk 850 Ribu Mitra Ojol , Nilainya Capai Rp 220 Miliar

IVOOX.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Bonus Hari Raya (BHR) akan diberikan kepada 850 ribu mitra ojek daring (ojol) dengan total nilai mencapai Rp220 miliar. Penyaluran BHR, kata dia, dilakukan mulai H-14 dan paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.
"Pemerintah mendorong penyaluran BHR kepada mitra pengemudi dapat dilakukan lebih awal, yakni mulai H-14 dan paling lambat H-7 sebelum Idulfitri, sehingga dapat membantu para mitra dalam memenuhi kebutuhan serta menjaga daya beli jelang Hari Raya," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026), dikutip dari Antara.
Adapun rincian dari masing-masing aplikator, yakni GoTo dan Grab, menyiapkan dana agregat sebesar Rp100 miliar hingga Rp110 miliar pada 2026. Nilai tersebut meningkat dua kali lipat dibandingkan 2025 yang mencapai Rp50 miliar.
Masing-masing platform menyalurkan BHR kepada sekitar 400 ribu mitra, sehingga total penerima dari keduanya mencapai sekitar 800 ribu mitra.
Sementara itu, Maxim menetapkan 51.000 mitra produktif sebagai penerima BHR tahun 2026, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang sekitar 1.000 mitra. Selain itu, inDrive juga menyatakan komitmennya untuk membagikan BHR kepada sekitar 500 pengemudi.
"Maxim juga memberikan kepada 51.000 mitra sebagai penerima BHR, tahun lalu 1.000 mitra, jadi Maxim meningkatnya juga besar 51.000. Kemudian inDrive juga memberikan sekitar 500-an (mitra)," katanya menambahkan.
Selain itu, lanjutnya, terkait perlindungan jaminan sosial, hingga saat ini perusahaan aplikator telah memfasilitasi mitra pengemudi untuk mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk penguatan perlindungan bagi pekerja sektor informal.
Di samping pemberian THR dan BHR, pemerintah sebelumnya juga telah menyiapkan berbagai stimulus menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri.
Stimulus tersebut antara lain diskon transportasi dengan alokasi anggaran sebesar Rp911,16 miliar dari APBN dan non-APBN, penyaluran bantuan pangan berupa 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng kepada 35,04 juta KPM dengan alokasi anggaran sebesar Rp14,09 triliun.
Kemudian, kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026 bagi ASN dan pekerja swasta untuk mengoptimalkan mobilitas dan tingkat konsumsi.
Menaker Terbitkan SE BHR untuk Ojol dan Kurir Online
Sementara, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.
“Sebagai wujud kepedulian kepada pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi (pengemudi dan kurir online) dalam menyambut Hari Raya Keagamaan dan untuk mendorong peningkatan produktivitas pengemudi dan kurir online, pemerintah mengimbau kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi (perusahaan aplikasi) untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam SE tersebut, dikutip dari Antara.
Adapun BHR Keagamaan 2026 bagi pengemudi dan kurir online diberikan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
Pertama, BHR Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir.
Lebih lanjut, BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
“Perusahaan aplikasi agar transparan dalam perhitungan besaran BHR Keagamaan kepada pengemudi dan kurir online,” kata Menaker.
Sama seperti pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja, BHR untuk ojol dan kurir online diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 H.
Menaker mengatakan pemberian BHR tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.


0 comments