Anggota Baleg DPR RI Usulkan Dana Pensiun Pejabat Dialihkan untuk Nakes dan Guru Honorer

IVOOX.id – Anggota Badan Legislasi DPR RI, Firman Soebagyo, menyatakan dukungannya terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus kebijakan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR RI dan pejabat tinggi negara. Ia menilai langkah tersebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan serta transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Menurut Firman, kebijakan pensiun seumur hidup selama ini tidak mencerminkan rasa keadilan, terutama jika dibandingkan dengan kondisi masyarakat yang harus bekerja sepanjang hidup tanpa jaminan hari tua yang memadai. Ia menilai ketimpangan tersebut perlu segera diperbaiki melalui kebijakan yang lebih berpihak kepada rakyat.
“Keputusan MK ini merupakan langkah yang adil dan patut diapresiasi. Rakyat Indonesia sudah lama menuntut keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara,” kaya Firman dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Kamis (19/3/26).
Lebih lanjut, anggota Komisi IV DPR RI itu mengusulkan agar kebijakan penghapusan pensiun seumur hidup tidak hanya berlaku bagi anggota DPR dan pejabat tinggi negara, tetapi juga diperluas ke berbagai posisi strategis lainnya. Ia menyebut anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), pejabat pemerintah pada level eselon tertentu, direksi dan komisaris BUMN, hingga kepala daerah sebagai pihak yang perlu masuk dalam cakupan kebijakan tersebut.
Firman menilai, perluasan kebijakan ini akan menciptakan sistem yang lebih adil sekaligus memberikan ruang efisiensi anggaran negara. Dana yang sebelumnya dialokasikan untuk pensiun seumur hidup pejabat, menurutnya, dapat dialihkan untuk sektor yang lebih membutuhkan.
Ia pun menyoroti pentingnya peningkatan kesejahteraan bagi profesi yang selama ini dinilai kurang mendapatkan perhatian, seperti guru honorer dan tenaga kesehatan, termasuk perawat. Menurutnya, kelompok tersebut memiliki peran vital dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
“Mereka adalah pahlawan yang bekerja keras untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, namun sering kali belum mendapatkan penghargaan yang layak,” katanya.
Selain itu, Firman juga mendorong pemerintah agar segera mengimplementasikan putusan MK tanpa penundaan. Ia berharap kebijakan tersebut dapat langsung diberlakukan tanpa harus menunggu masa transisi hingga dua tahun.
Apabila diperlukan, ia menyarankan agar Presiden Republik Indonesia dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna mempercepat pelaksanaan keputusan tersebut.
“Langkah percepatan itu penting sebagai bentuk komitmen negara dalam mewujudkan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada kepentingan rakyat,” ujarnya.


0 comments