Anggota DPR Minta Evaluasi Perguruan Tinggi terkait TPKS | IVoox Indonesia

April 16, 2026

Anggota DPR Minta Evaluasi Perguruan Tinggi terkait TPKS

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. IVOOX.ID/doc DPR RI

IVOOX.id – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyoroti maraknya kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang belakangan mencuat di berbagai perguruan tinggi. Ia menilai fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut masih bersifat berulang dan sistemik.

Menurut Abdullah, kasus yang terjadi tidak hanya terbatas di perguruan tinggi, tetapi juga menjangkau jenjang pendidikan menengah. Hal ini menjadi sinyal kuat bahwa diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap lingkungan pendidikan, termasuk budaya, tradisi, serta pola interaksi yang berkembang di dalamnya.

“Ini momentum untuk melakukan evaluasi total. Semua kegiatan dan tradisi di lingkungan pendidikan harus ditinjau ulang agar tidak menjadi ruang normalisasi pelecehan seksual,” ujar Abdullah dalam keterangan tertulis yang diterima Ivoox.id Rabu (15/4/2026).

Ia menegaskan bahwa lingkungan pendidikan seharusnya menjadi ruang yang aman bagi seluruh peserta didik, terutama perempuan. Oleh karena itu, pendekatan yang berfokus pada perlindungan korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan kasus.

“Korban harus dilindungi, bukan justru disalahkan. Penanganan yang tidak tepat berpotensi menimbulkan trauma berulang,” ujarnya.

Untuk memastikan penanganan yang objektif dan transparan, Abdullah mendorong keterlibatan lembaga independen seperti Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam proses evaluasi maupun investigasi kasus.

Selain itu, ia menilai rendahnya pemahaman civitas akademika terhadap bentuk dan batasan kekerasan seksual turut menjadi faktor yang memicu berulangnya kasus. Ia menekankan pentingnya penguatan edukasi terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, termasuk aspek kekerasan verbal dan digital.

Menurutnya, sosialisasi UU tersebut harus dilakukan secara berkelanjutan dan terintegrasi dalam sistem pendidikan. Ia juga mendorong penyusunan kurikulum pencegahan kekerasan seksual berbasis pemahaman consent yang diterapkan di seluruh jenjang pendidikan.

“Edukasi harus dilakukan secara sistematis, tidak hanya reaktif ketika kasus muncul. Ini bagian dari upaya membangun budaya saling menghormati di lingkungan pendidikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Abdullah menegaskan perlunya kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan berbagai lembaga terkait untuk memastikan upaya pencegahan berjalan efektif dan berkelanjutan.

Komisi III DPR RI, kata dia, akan terus mengawal penguatan kebijakan perlindungan terhadap peserta didik agar dunia pendidikan benar-benar menjadi ruang yang aman, inklusif, dan berkeadilan.

“Pendidikan tidak hanya mencetak individu cerdas, tetapi juga membentuk karakter yang menjunjung tinggi etika dan martabat sesama,” katanya.

0 comments

    Leave a Reply