Anggota DPR Sebut Kasus Andrie Yunus sebagai Teror, Desak Penanganan Transparan | IVoox Indonesia

20 Maret 2026

Anggota DPR Sebut Kasus Andrie Yunus sebagai Teror, Desak Penanganan Transparan

Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo
Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo. ANTARA/HO-Humas DPR RI

IVOOX.id – Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Ia menilai peristiwa tersebut bukan sekadar tindak kriminal, melainkan bentuk teror terhadap kebebasan sipil dan demokrasi di Indonesia.

Menurut Yanuar, serangan tersebut memiliki tujuan lebih luas, yakni menciptakan rasa takut di tengah masyarakat agar tidak berani menyuarakan kritik. “Ini adalah tindakan teror. Serangan terhadap aktivis yang memperjuangkan hak-hak sipil merupakan upaya menakut-nakuti masyarakat agar tidak berani bersuara. Padahal kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional yang dijamin dalam sistem demokrasi kita. Sasarannya bukan individu Andrie tapi publik yang kritis,” tegasnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (19/3/2026).

Politisi dari Fraksi PKS itu juga menyoroti penangkapan terduga pelaku yang berasal dari oknum TNI. Ia menilai kasus ini telah memenuhi unsur teror karena berdampak pada rasa aman publik secara luas.

Karena itu, Yanuar meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme untuk turut mengawasi proses penanganan perkara. Menurutnya, keterlibatan BNPT penting untuk memastikan kasus ditangani secara serius dan transparan. “BNPT perlu ikut mengawasi dan memberikan supervisi agar kasus ini ditangani secara serius dan transparan, karena dampaknya bukan hanya pada korban, tetapi teror ini juga mengancam pada iklim kebebasan sipil di Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, ia mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melakukan investigasi menyeluruh. Yanuar menilai peristiwa ini merupakan ancaman nyata terhadap hak asasi manusia, khususnya kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Ia juga menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan di pengadilan umum, bukan pengadilan militer, meskipun pelaku berasal dari unsur militer. “Korban nya adalah sipil meskipun pelaku berasal dari oknum militer, maka proses hukumnya harus dilakukan di pengadilan umum agar penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel,” katanya.

Di sisi lain, Yanuar memberikan apresiasi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atas langkah cepat dalam memberikan perlindungan kepada korban, keluarga, dan para saksi. Menurutnya, perlindungan tersebut sangat penting untuk memastikan saksi berani memberikan keterangan sehingga kasus dapat diungkap secara terang.

“Langkah tegas LPSK memberikan perlindungan kepada korban dan saksi patut diapresiasi. Perlindungan ini penting agar para saksi berani memberikan keterangan sehingga kasus ini bisa segera terungkap secara terang dan pelakunya dapat diadili,” ujar Yanuar.

0 comments

    Leave a Reply