Anggota Polisi Diduga Terima Rp16 Miliar Terkait Proyek di Bekasi, Kompolnas Minta Polri Tindak Tegas

IVOOX.id – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri menindak tegas anggota polisi aktif yang terbukti terlibat tindak pidana korupsi. Pernyataan tersebut terkait dugaan seorang anggota polisi aktif bernama Yayat Sudrajat alias Lippo yang menerima uang imbalan hingga sekitar Rp16 miliar terkait proyek-proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan langkah tersebut penting sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Itu penting karena salah satu pilar pembangunan negara adalah pemberantasan korupsi," kata Anam, Selasa (21/4/2026), dikutip dari Antara.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi dugaan keterlibatan anggota Polri dalam perkara ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Nama Yayat Sudrajat mencuat dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu, 8 April 2026, saat yang bersangkutan mengaku sebagai anggota aktif Polri.
Dalam persidangan tersebut, ia juga disebut menerima keuntungan dari proyek yang dikerjakan tersangka Sarjan, dengan nilai yang ditaksir mencapai Rp16 miliar berdasarkan perhitungan penyidik KPK.
Anam menegaskan apabila terbukti terjadi pelanggaran, maka Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri harus menindaklanjuti melalui mekanisme internal sesuai ketentuan.
"Sanksi tegas dapat dijatuhkan, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat apabila pelanggaran tergolong berat," ujarnya.
Namun, ia menekankan penindakan internal tetap menunggu proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan serta mendukung penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia, seluruh pihak perlu memberikan dukungan penuh terhadap penanganan perkara oleh KPK, termasuk dalam mendalami kemungkinan keterlibatan aparat kepolisian.
"Biarkan KPK berproses dan harus dihormati. Jika ada anggota kepolisian aktif diduga menerima aliran dana, maka harus ditindaklanjuti. KPK tidak perlu ragu untuk membongkar kasus ini secara menyeluruh," kata Anam.
KPK Dalami Dugaan Polisi Terima Rp16 Miliar Terkait Proyek di Bekasi
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan seorang anggota polisi aktif bernama Yayat Sudrajat alias Lippo yang menerima uang imbalan hingga sekitar Rp16 miliar terkait proyek-proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Ini sudah fakta persidangan. Kami sudah dapat informasi juga dari tim JPU-nya (jaksa penuntut umum) bahwa ada fee (imbalan, red.) kurang lebih Rp16 miliar yang diakui oleh saudara Yayat, dan ini sudah tertuang dalam BAP (berita acara pemeriksaan) juga,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026), dikutip dari Antara.
"Tentunya ini semua menjadi bahan pertimbangan untuk dilakukan pengembangan penyidikan oleh tim penyidik," katanya melanjutkan.
Oleh sebab itu, dia meminta seluruh masyarakat untuk tetap menunggu pengembangan penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, terutama terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
“Jadi, mohon ditunggu bahwa kami juga tidak akan diamkan fakta-fakta ini, bahkan kalau sudah sampai di persidangan. Tentunya itu juga menjadi sesuatu yang sudah firm bahwa itu sudah cukup alat buktinya, tetapi mohon waktu bahwa ini lagi bergulir,” katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk diperiksa secara intensif. Dua dari delapan orang tersebut termasuk Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.
KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.
Sementara pada 8 April 2026, Yayat Sudrajat dalam persidangan untuk terdakwa Sarjan mengaku menjadi perantara proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Dia juga mengaku mendapatkan imbalan hingga Rp16 miliar sejak 2022.
Adapun berdasarkan dakwaan KPK untuk Sarjan, diketahui terdakwa selama 2024-2025 sempat memberikan uang sebesar Rp1,4 miliar untuk Yayat Sudrajat.


0 comments