Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel | IVoox Indonesia

April 17, 2026

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel

antarafoto-presiden-lantik-sembilan-anggota-ombudsman-1775822340-1
Ketua merangkap Anggota Ombudsman Hery Susanto (kiri) dan Wakil Ketua merangkap Anggota Ombudsman Rahmadi Indra Tektona (kanan) mengucapkan sumpah jabatan saat pelantikan Hakim Mahkamah Konstitusi dan Keanggotaan Ombudsman serta Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) untuk Kesultanan Oman merangkap Republik Yaman di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026). Presiden Prabowo Subianto melantik sembilan anggota Ombudsman untuk masa jabatan 2026-2031 yaitu Hery Susanto sebagai Ketua merangkap Anggota, Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota, serta Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan sebagai anggota. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

IVOOX.id – Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto ditetapkan tersangka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025. Hery Susanto baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026. 

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup melalui proses penyelidikan, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi terkait.

“Kami telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel,” ujar Syarief di Kejaksaan Agung, Kamis (16/4/2026).

Syarief mengatakan, penetapan tersangka tersebut juga dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap perkara yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam sektor pertambangan.

Menurut Syarif, perkara ini bermula dari persoalan yang dihadapi PT TSHI terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan. Lalu dalam proses tersebut, diduga adanya kerja sama antara Hery Susanto dengan perusahaan terkait untuk mempengaruhi kebijakan agar dilakukan koreksi melalui Ombudsman.

Tujuan persekongkolan tersebut diduga agar PT TSHI dapat menghitung sendiri besaran kewajiban PNBP yang harus dibayarkan kepada negara. Dalam hal ini penyidik menduga adanya aliran dana terhadap tersangka.

“Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu pihak adalah sekitar Rp1,5 miliar,” kata Syarief.

Tim penyidik Kejagung juga menyita barang bukti berupa uang senilai Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dana tersebut berasal dari Direktur PT TSHI yang diberikan kepada tersangka.

“Barang bukti yang kami sita itu Rp1,5 miliar,” kata Syarief.

Hery Susanto dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang yang mengatur tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 5 dan Pasal 6 dalam KUHP yang baru. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

0 comments

    Leave a Reply