BGN Klarifikasi Soal Pengadaan Motor Listrik: Masuk Anggaran 2025 Direalisasikan 2026 Lewat Skema RPATA | IVoox Indonesia

April 10, 2026

BGN Klarifikasi Soal Pengadaan Motor Listrik: Masuk Anggaran 2025 Direalisasikan 2026 Lewat Skema RPATA

Kepala BGN, Dadan Hindayana
Kepala BGN, Dadan Hindayana. IVOOX.ID/doc BGN

IVOOX.id – Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan klarifikasi atas video viral sepeda motor berlogo BGN yang beredar di media sosial. Kepala BGN, Dadan Hindayana menegaskan bahwa pengadaan motor listrik tersebut merupakan bagian dari anggaran tahun 2025 untuk mendukung operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Pengadaan motor listrik ini sudah direncanakan dalam anggaran tahun 2025 sebagai bagian dari dukungan operasional Program MBG, khususnya untuk menunjang mobilitas Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi,” ujar Dadan dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Kamis (9/4/2026).

Ia menjelaskan, realisasi pengadaan dilakukan pada 2026 karena mengikuti mekanisme administrasi pemerintah. Hingga batas waktu Maret 2026, realisasi mencapai 21.801 unit dari total kontrak 25.644 unit.

“Pada akhir tahun 2025, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengajukan SPM sehingga anggarannya masuk dalam RPATA atau Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran. Mekanisme ini sesuai PMK 84 Tahun 2025, di mana pembayaran dilakukan dalam dua tahap: termin 1 atas terselesaikannya 60% unit dan termin 2 untuk penyelesaian hingga 100% unit,” kata Dadan.

Ia juga menegaskan bahwa kabar pengadaan mencapai 70.000 unit tidak benar. Selain itu, motor yang diproduksi memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 48,5 persen dan dibuat di fasilitas manufaktur dalam negeri.

“Sisa dana yang telah ditampung dikembalikan ke kas negara dengan penihilan RPATA bersamaan dengan pembayaran tahap 2,” ujarnya.

Saat ini, seluruh unit motor masih dalam proses pencatatan sebagai Barang Milik Negara (BMN) sebelum didistribusikan.

“Motor listrik ini belum didistribusikan. Kami memastikan seluruh proses administrasi, termasuk pencatatan sebagai BMN, diselesaikan terlebih dahulu agar penggunaannya tertib, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Klaim Pengelolaan Anggaran Berlapis

Sebelumnya, Dadan menegaskan bahwa pengelolaan anggaran negara dilakukan melalui mekanisme berlapis yang melibatkan berbagai lembaga guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Menurutnya, tidak ada proses pengelolaan anggaran yang berjalan tanpa pengawasan dalam sistem keuangan negara. "Dalam pengelolaan uang negara, you are never alone. Semua melalui mekanisme yang jelas dan melibatkan berbagai pihak," ujarnya dalam keterangan resmi Rabu (8/4/2026).

Dadan menjelaskan, tahap perencanaan program dilakukan melalui forum tripartit yang melibatkan BGN, Kementerian PPN/Bappenas, serta Kementerian Keuangan.

Proses serupa juga diterapkan dalam pembahasan anggaran hingga pembukaan blokir anggaran untuk program prioritas nasional. “Dalam pembahasan anggaran dan proses buka blokir karena program prioritas, juga dilakukan secara tripartit,” ujarnya.

Pada tahap pengadaan, pengawasan dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui proses review guna memastikan seluruh prosedur sesuai dengan ketentuan sebelum mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

“Dalam proses pembayaran semuanya di-approve oleh Kementerian Keuangan,” kata Dadan.

Ia menambahkan, secara teknis peran Bappenas lebih difokuskan pada penilaian hasil atau output program, bukan pada rincian spesifikasi pengadaan.

Dengan mekanisme berlapis tersebut, BGN memastikan seluruh pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan yang berlaku serta mampu menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan keuangan negara.

0 comments

    Leave a Reply