Cegah Abuse of Power Aparat, Evaluasi Implementasi KUHAP Baru Penting Dilakukan

IVOOX.id – Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam praktik penegakan hukum. Hal ini disampaikan anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, yang menilai bahwa keberhasilan regulasi tersebut sangat bergantung pada pelaksanaannya di lapangan.
Menurut Wayan, KUHAP baru sejatinya telah dirancang dengan konsep yang kuat, terutama dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia serta membatasi kewenangan aparat penegak hukum agar tidak disalahgunakan. Ia juga menyoroti adanya sanksi tegas yang diatur bagi penyidik maupun penuntut umum yang melanggar, baik secara etis, administratif, maupun pidana.
“Konsepnya sudah bagus, terutama dalam melindungi hak-hak masyarakat dan membentengi kewenangan agar tidak sewenang-wenang. Tinggal bagaimana implementasinya di lapangan,” ujar Wayan dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id, Kamis (16/4/2026).
Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama adalah penerapan restorative justice atau keadilan restoratif. Wayan menilai pendekatan ini harus menjadi prioritas dalam penyelesaian perkara, karena mampu menghadirkan solusi yang lebih berkeadilan bagi semua pihak.
“Kalau ingin menghasilkan keputusan yang memuaskan semua pihak, larinya harus ke restorative justice,” kata dia.
Ia menjelaskan bahwa konsep tersebut berakar dari tradisi penyelesaian konflik di masyarakat adat yang menekankan pemulihan keseimbangan sosial. Karena itu, ia mendorong agar proses penyelesaian perkara tidak hanya melibatkan pihak yang berperkara, tetapi juga tokoh masyarakat.
Lebih lanjut, Wayan menantang aparat penegak hukum untuk meningkatkan penggunaan pendekatan tersebut dalam penyelesaian kasus. “Kalau bisa dalam waktu dekat mencapai 30-50 persen, kemudian meningkat ke 70 persen, bahkan 90 persen. Dengan begitu, putusan yang dihasilkan akan lebih memenuhi rasa keadilan,” ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam tahap penyelidikan. Dalam KUHAP baru, penyelidik diwajibkan memiliki program kerja yang jelas beserta batas waktu, guna menghindari proses hukum yang berlarut-larut.
“Sekarang penyelidik wajib membuat program penyelidikan yang rinci, termasuk batas waktunya. Tidak boleh lagi berlarut-larut, karena keadilan yang terlambat bukanlah keadilan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Wayan juga meminta penjelasan kepada Kapolda Sulawesi Tenggara terkait perkembangan perkara sejak KUHAP baru diberlakukan pada awal 2026. Ia menegaskan bahwa perlindungan HAM harus menjadi prinsip utama dalam setiap proses hukum.
“KUHAP itu wajahnya ada tiga: restorative justice, proses yang cepat, dan perlindungan HAM. Tanpa perlindungan HAM, kita berisiko mengulangi tindakan sewenang-wenang,” katanya.
Wayan menambahkan, DPR akan terus mengawasi implementasi KUHAP agar kewenangan aparat tetap digunakan secara proporsional. “Kita ingin aparat bekerja efektif tanpa hambatan, tapi tetap tidak boleh sewenang-wenang,” ujarnya.


0 comments