Dewan Pers Sebut AI Wajib Bayar Royalti Jika Mengutip Karya Jurnalistik

IVOOX.id – Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa perusahaan pengembang teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) wajib membayar royalti jika mengutip atau menggunakan karya jurnalistik sebagai basis data mereka.
Pernyataan tersebut disampaikan Komaruddin di sela-sela Konvensi Nasional Media Massa, yang merupakan salah satu agenda utama dalam rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Aula Aston Hotel, Kota Serang, Provinsi Banten, Minggu, 8 Februari 2026.
"Kalau AI mengambil, ya dia harus bayar royalti. Kalau tidak, ini kan semacam perampokan terhadap karya-karya jurnalistik. Harus dilindungi, itu intinya," kata Komaruddin, dikutip dari Antara.
Komaruddin menjelaskan bahwa tantangan utama yang dihadapi industri media saat ini adalah ketimpangan antara biaya produksi berita dengan pendapatan yang tergerus oleh platform digital.
Menurutnya, karya jurnalistik yang berkualitas, terutama liputan investigasi, membutuhkan biaya produksi yang sangat mahal serta proses riset yang mendalam dan memakan waktu.
Namun, saat karya tersebut dipublikasikan, teknologi AI sering kali mengambil data dan informasi tersebut secara otomatis tanpa memberikan kompensasi ekonomi apa pun kepada penciptanya.
"Wartawan sudah jerih payah memproduksi berita, tapi kemudian disedot AI dan tidak dapat royalti, itu tidak adil (fair)," ujarnya menambahkan.
Oleh karena itu, Dewan Pers mendorong penerapan regulasi hak penerbit (publisher rights) secara ketat untuk melindungi hak cipta media dan memastikan keberlangsungan ekosistem pers nasional.


0 comments