DPR Sahkan UU Perlindungan Saksi | IVoox Indonesia

April 22, 2026

DPR Sahkan UU Perlindungan Saksi

Ketua DPR RI, Puan Maharani
Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPR RI pada penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). IVOOX.ID/doc DPR RI

IVOOX.id – Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan komitmen parlemen dalam memperkuat perlindungan hukum melalui pengesahan dua undang-undang strategis dalam penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 di Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 April2026

“DPR RI bersama Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan dua Rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang, yaitu Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban serta Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga,” ujar Puan dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Selasa (21/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa pengesahan Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban merupakan langkah penting negara dalam menjamin keamanan pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana. Regulasi ini tidak hanya melindungi saksi dan korban, tetapi juga mencakup pelapor, informan, hingga ahli yang berpotensi menghadapi risiko keselamatan.

“Undang-Undang ini memastikan pelindungan yang memadai bagi saksi, korban, pelapor, informan, dan/atau ahli yang berisiko terhadap keselamatan jiwanya, sekaligus memperkuat peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam sistem peradilan pidana,” katanya.

Sementara itu, pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dinilai sebagai tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja sektor domestik. Puan menyebut regulasi ini akan menata hubungan kerja yang selama ini cenderung informal menjadi lebih terstruktur dan berkeadilan.

“Undang-Undang ini memberikan kepastian dan pelindungan hukum bagi pekerja rumah tangga serta mengatur hubungan kerja di sektor domestik secara lebih adil dan profesional,” katanya.

Ia menambahkan bahwa aturan tersebut tetap mempertahankan nilai kekeluargaan yang selama ini melekat dalam hubungan kerja domestik, namun dilengkapi dengan kerangka profesional yang diakui hukum.

“Nilai kekeluargaan tetap dipertahankan, namun dilengkapi dengan kerangka kerja profesional yang diakui dan dilindungi hukum, sehingga tercipta hubungan yang hangat sekaligus adil,” ujarnya.

Selain itu, DPR juga menetapkan sejumlah rancangan undang-undang sebagai usul inisiatif. “DPR RI telah menetapkan tiga RUU sebagai usul inisiatif, yaitu perubahan atas Undang-Undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji, RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, serta perubahan atas Undang-Undang tentang Hak Cipta,” kata Puan.

Ke depan, DPR memastikan akan terus melanjutkan pembahasan berbagai rancangan undang-undang lainnya sebagai bagian dari penguatan sistem hukum nasional. “DPR RI masih terus melakukan penyusunan sejumlah Rancangan Undang-Undang yang akan menjadi usul inisiatif DPR RI sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem hukum nasional,” ujarnya.

0 comments

    Leave a Reply