Jimly Usulkan KPU Menjadi Cabang Kekuasaan Keempat untuk Menjaga Independensi | IVoox Indonesia

11 Maret 2026

Jimly Usulkan KPU Menjadi Cabang Kekuasaan Keempat untuk Menjaga Independensi

Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie
Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie (kanan) bersama Mahfud MD (kanan) menyampaikan masukan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Dalam RDPU tersebut Komisi II DPR meminta masukan dari para pakar hukum tata negara mengenai desain serta permasalahan krusial penyelenggaraan Pemilu. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.

IVOOX.id – Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengusulkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU dijadikan sebagai cabang kekuasaan keempat setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif, demi menjaga independensi lembaga.

"Bisa, enggak, kita bayangkan bahwa KPU itu cabang kekuasaan nomor empat? Eksekutif, legislatif, yudikatif, nah, ini cabang keempat. Ada beberapa institusi independen yang saya kategorikan quadro politica mikro," katanya di Jakarta, Selasa (10/3/2026), dikutip dari Antara.

Pernyataan itu disampaikan Jimly pada rapat dengar pendapat umum terkait desain serta permasalahan krusial penyelenggaraan pemilu yang digelar Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurut Jimly, KPU dapat dijadikan cabang kekuasaan keempat bersama institusi-institusi independen lainnya. Ini dinilai penting oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu karena KPU tidak boleh tunduk kepada siapa pun.

"KPU itu tidak boleh dia tunduk di bawah pengaruh presiden karena presiden itu peserta pemilu, apalagi di periode kedua. DPR (juga) peserta pemilu. Cabang kekuasaan kehakiman mengadili proses dan hasil pemilu maka KPU itu harus betul-betul independen, tersendiri," ucapnya.

Selain itu, Jimly juga menyarankan agar rekrutmen anggota KPU tidak didasarkan pada periodisasi.

Menurut ia, anggota KPU haruslah negarawan yang tidak boleh tunduk pada dinamika politik lima tahunan.

Sebagai gantinya, Jimly menyarankan rekrutmen calon anggota KPU dilakukan berdasarkan syarat usia. Agar orang yang mengurusi pemilu itu berpengalaman, syarat usia calon anggota pemilu 45–65 tahun atau 50–70 tahun.

"Ini mohon dipertimbangkan supaya KPU itu betul-betul dia berada di tengah untuk kepentingan kualitas demokrasi," ucapnya.

Dalam rapat tersebut, Jimly mendukung revisi Undang-Undang Pemilu rampung pada tahun ini karena Pemilu 2029 sudah dekat dan akan terlambat jika pembaruan peraturannya dilakukan pada tahun 2027.

"Saya dukung ini mudah-mudahan tepat waktu karena tahun ini sebaiknya ini sudah terbentuk ini. Kalau tahun depan telat, 2027 itu sudah terlalu dekat dengan 2029. Jadi, mohon saudara-saudara seriusi tahun ini selesai," katanya.

Di hadapan legislator urusan pemerintahan dalam negeri dan kepemiluan itu, Jimly juga menegaskan jangan sampai ada ide menunda-nunda revisi UU Pemilu. Ia meminta revisi dilakukan secara terbuka.

"Menunda itu kan mau ngerem supaya tidak ada pertengkaran. Enggak usah, biar saja terbuka saja, termasuk ide mau kembali pemilihan kepala daerah melalui DPRD, dibuka saja plus-minusnya. Enggak usah khawatir, nanti kan ada komprominya mana terbaik," tuturnya.

Terkait keterbukaan dalam revisi undang-undang, Jimly menyebut "mempertengkarkan ide merupakan hal yang bagus dalam demokrasi.

Menurut dia, ide-ide besar terkait kepemiluan harus didiskusikan secara terbuka. "Kita harus buka ini bertengkar dengan ide-ide besar. Konsolidasi kebijakan politik ini soal serius," katanya.

0 comments

    Leave a Reply