Kecelakaan Taksi Listrik dan KRL di Bekasi Timur Diduga Akibat Kelalaian Pengemudi | IVoox Indonesia

May 2, 2026

Kecelakaan Taksi Listrik dan KRL di Bekasi Timur Diduga Akibat Kelalaian Pengemudi

antarafoto-pascakecelakaan-kereta-api-di-bekasi-timur-1777355208-1
Warga mengamati taksi listrik Green SM yang rusak pascakecelakaan dengan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengerahkan tim investigasi untuk mengumpulkan fakta terkait kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

IVOOX.id – Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal menyampaikan hasil asistensi olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri di perlintasan sebidang Stasiun Bekasi Timur. 

Diketahui kecelakaan yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur yakni antara kendaraan taksi bertenaga listrik (Electrical Vehicle/EV) dengan nomor polisi B-2864-SBX dengan kereta api KRL KA 5181B dan KA Argo Bromo Anggrek.

Ia menjelaskan, olah TKP dilakukan untuk membuat terang peristiwa kecelakaan yang melibatkan kendaraan penumpang umum berupa taksi listrik dengan kereta rel listrik (KRL). Proses ini menggunakan metodologi TAA berbasis scientific investigation.

“Melalui teknologi seperti 3D scanner dan LiDAR, kami dapat memperoleh gambaran kronologi visual secara akurat dalam mendukung proses penyidikan kecelakaan,” ujar Faizal dalam siaran pers Jumat (1/5/2026).

Faizal mengatakan berdasarkan hasil analisis yuridis Tim TAA, terdapat dua kejadian kecelakaan kereta api yang terjadi pada hari yang sama, Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 21.00 hingga 22.00 WIB. Pada TKP pertama, kecelakaan melibatkan taksi listrik bernomor polisi B-2864-SBX dengan KRL KA 5181B rute Cikarang–Bekasi Timur.

Sementara itu, TKP kedua melibatkan KRL antarkota dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir–Surabaya Pasar Turi.

Faizal menegaskan, kedua kejadian tersebut terjadi pada jalur rel yang berbeda. Namun, keduanya sama-sama berada di perlintasan sebidang, yakni perlintasan antara jalan dan rel kereta tanpa pemisah ketinggian seperti flyover atau underpass.

Dari hasil analisis hukum tim TAA, kecelakaan pada TKP pertama taksi listrik dengan nomor polisi B-2864-SBX dengan kereta api KRL KA 5181B, dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas jalan raya, bukan kecelakaan perkeretaapian.

Hal ini mengacu pada Pasal 110 ayat (3) PP Nomor 72 Tahun 2009, karena melibatkan kendaraan umum yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api.

"Dengan demikian, penanganan kasus tersebut berada di bawah kewenangan penyidik Laka Lantas Satlantas Bekasi Kota," katanya.

Ia melanjutkan, ditemukan bahwa lokasi perlintasan tidak dilengkapi dengan palang pintu maupun sinyal peringatan resmi. Meski demikian, terdapat upaya swadaya masyarakat dengan menggunakan alat sederhana seperti bambu sebagai tanda peringatan.

“Namun, kondisi tersebut tidak menjadi alasan pengecualian. Pengguna jalan tetap wajib memastikan keamanan sebelum melintas di perlintasan sebidang,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan TAA, faktor utama dugaan penyebab kecelakaan pada TKP pertama adanya indikasi kelalaian pengemudi taksi listrik.

“Pengemudi telah lalai tidak memperhatikan kondisi sekitar, khususnya keberadaan perlintasan kereta api tanpa palang pintu,” kata Faizal.

“Peristiwa ini pun menjadi catatan penting dalam evaluasi keselamatan transportasi nasional. Khususnya terkait pengamanan perlintasan sebidang yang masih banyak tersebar di berbagai wilayah,” ujarnya.

0 comments

    Leave a Reply