Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbud Era Nadiem Makarim | IVoox Indonesia

July 18, 2025

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbud Era Nadiem Makarim

Penetapan tersangka konferensi Pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook
Konferensi Pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022 di Kejagung, Selasa (15/7/2025)/IVOOX.ID/Rinda Suherlina

IVOOX.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka terhadap empat orang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022 atau era Menteri Nadiem Makarim.

"Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat btukti yang cukup penyidik menetapkan sebagai tersangka. Pertama MUL, kedua SW, ketiga IBAM, keempat JS," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025) malam.

Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik Kejagung mendapatkan cukup bukti. Dalam perkara ini penyidik juga telah melakukan pemeriksaan setidaknya terhadap 80 orang saksi dan tiga ahli.

"Menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chromebook OS untuk pengadaan teknologi informasi dan komunikasi atau TIK dengan menggunakan Chromebook OS pada tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun 2022," kata Qohar.

Lebih lanjut Qohar merinci keempat tersangka yang sudah ditetapkan diantaranya BAM yang merupakan Ibrahim Arief sebagai konsultan mantan Mendikbud Nadiem Makarim periode Maret-September 2020.

SW selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran. Kemudian MUL selaku Direktur SMP, JT selaku staf khusus menteri. Mereka bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Sehingga merugikan keuangan negara serta tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai karena Chromebook OS banyak kelemahan untuk daerah 3T," ujarnya.

Qohar menyebut perbuatan para tersangka bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

"Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian Rp 1,980 triliun," ujarnya.

0 comments

    Leave a Reply