Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Terkait Kasus Suap Zarof Ricar | IVoox Indonesia

April 17, 2026

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Terkait Kasus Suap Zarof Ricar

AW (kanan), setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) menggiring AW (kanan), setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus suap terpidana Zarof Ricar, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

IVOOX.id – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan satu tersangka baru berinisial AW dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan Terpidana Zarof Ricar.

"Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan tersangka, yaitu saudara AW, dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana awal suap dengan terpidana Zarof Ricar," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).

Syarief mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penggeledahan di Provinsi Jakarta.

Syarief mengatakan, pada saat dilakukan penggeledahan di kantor AW di Jakarta Timur, tim penyidik menemukan 5 box yang berisikan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah milik terpidana Zarof Ricar.

Zarof Ricar diduga menitipkan dokumen sertifikat tanah dan sejumlah uang tunai serta emas batangan kepada AW, yang kemudian dokumen-dokumen tersebut disimpan di kantor AW.

"Bahwa Tersangka AW mengetahui bahwa penitipan aset-aset milik Zarof Ricar tersebut bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul perolehan dan sejak awal sudah menduga bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap yang dilakukan oleh Terpidana Zarof Ricar," katanya.

Tersangka AW disangkakan melanggar Pasal 607 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kemudian, tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

0 comments

    Leave a Reply