Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Pengelolaan Tambang di Kalimantan Tengah | IVoox Indonesia

29 Maret 2026

Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Pengelolaan Tambang di Kalimantan Tengah

Tersangka kasus tambang Samin Tan
Tersangka kasus tambang ST (Samin Tan) hendak dibawa ke rumah tahanan menggunakan mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (28/3/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

IVOOX.id – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan satu orang tersangka inisial ST (Samin Tan) selaku Beneficial Owner PT AKT dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah pada tahun 2016 hingga 2025.

"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (27/3/2026) malam.

Anang mengatakan sebelum penetapan tersangka, tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan yaitu pemeriksaan saksi dan penggeledahan yang dilakukan di provinsi DK Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

"Dilakukan secara profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah," katanya.

Lebih lanjut Anang menyampaikan, ST yang merupakan kontraktor penambang batu bara melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan meski masa kontrak kerjasama telah berakhir.

"Sehingga dalam rentang waktu dari berakhirnya terminasi sampai dengan tahun 2025 penambangan dan penjualan hasil tambang PT AKT dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum," katanya.

ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara

0 comments

    Leave a Reply