Kejagung Ungkap 26 Perusahaan Diduga Terkait Kasus Manipulasi Ekspor CPO

IVOOX.id – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) mengungkap ada 26 peusahaan yang diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunanannya palm oil mill effluent (POME) periode 2022-2024.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, tim penyidik telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus tersebut. Dari para tersangka tersebut delapan diantaranya merupakan direktur perusahaan.
"Itu tadi ada delapan apa namanya delapan orang dengan entitas yang berbeda ya, atau ada sekitar 20-an, 20-an perusahaan. Tapi itu pun masih kita teliti untuk 26 ya," ujar Syarief di Kejagung, dikutip Rabu (11/2/2026).
Kendati begitu kata Syarief, tim penyidik masih akan melakukan penelusuran lebih lanjut dan memastikan keterkaitan puluhan perusahaan tersebut dengan delapan tersangka yang sudah ditetapkan.
"Ya itu tapi masih kita teliti untuk perusahaan-perusahaan yang lainnya ya," katanya.
Kejagung memperkirakan kerugian negara atau kerugian penerimaan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun. Sementara terkait potensi kerugian perekonomian negara masih dalam penghitungan.


0 comments