Kejagung Ungkap Dugaan Keterlibatan Nadiem pada Pengadaan Chromebook

IVOOX.id – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan kuat keterlibatan aktif mantan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim dalam pengadaan laptop Chromebook pada periode 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, perencanaan program digitalisasi yakni pengadaan laptop Chromebook tersebut dilakukan jauh-jauh hari sebelum Nadiem menjadi menteri.
“Perencanaan terhadap program digitalisasi pendidikan ini sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum periode tahun anggaran 2020-2022. Bahkan sudah dilancarkan sebelum yang bersangkutan masuk di kabinet,” ujar Harli dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025) malam.
Direktur Penyidikan pda Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menambahkan, tersangka JT (Jurist Tan) bersama NAM (Nadiem Makarim), dan FN membuat grup WhatsApp dengan nama “Mas Menteri Core Team" pada Agustus 2019. Sementara Nadiem baru diangkat menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo pada 19 Oktober 2019.
Kemudian pada Desember 2019, Jurist Tan mewakili Nadiem membahas teknis pengadaan TIK menggunakan Chrome OS dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan. Selanjutnya Jurist Tan menghubungi Ibrahim Arief dan dijadikan sebagai konsultan teknologi di Kemendikbud untuk membantu program TIK Kemendikbud dengan menggunakan Chrome OS.
“JS selaku Staf Khusus Menteri bersama Fiona memimpin rapat-rapat melalui zoom meeting meminta kepada SW selaku Direktur SD, kemudian MUL selaku Direktur SMP, kemudian IBAM yang hadir pada saat rapat meeting agar mengadakan TIK di Kementerian Kemendikbud Ristek dengan menggunakan Chrome OS,” katanya.
Padahal kata Qohar, Jurist Tan sebagai staf Khusus menteri seharusnya tidak mempunyai kewenangan dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang serta jasa terkait Chrome OS.
Pada Februari dan April 2020, Nadiem kemudian bertemu dengan pihak Google untuk membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek. Selanjutnya pertemuan dengan pihak Google dilakukan oleh Jurist Tan untuk membahas teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan ChromeOs diantaranya co-invesment 30% dari Google untuk Kemendibudristek.
"Selanjutnya Tersangka JT menyampaikan co-invesment 30% dari Google untuk Kemendibudristek apabila pengadaan TIK Tahun 2020 s.d. 2022 menggunakan ChromeOs. Hal itu disampaikan dalam rapat-rapat yang dihadiri HM selaku Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Tersangka SW selaku Direktur SD dan Tersangka MUL selaku Direktur SMP di Kemendikbudristek," katanya.
Pada 6 Mei 2020, Jurist Tan hadir bersama dengan Tersangka SW, MUL, dan IBAM dalam rapat zoom meeting yang dipimpin oleh Nadiem yang memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020 hingga 2022 menggunakan ChromeOs dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan.
“Kemudian membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS, di antaranya juga saat itu dibahas adanya co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek,” kata dia.

0 comments