Kejagung Ungkap Perusahaan Bayangan Zarof Ricar untuk Menyembunyikan Aset TPPU

IVOOX.id – Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan perusahaan bayangan (shadow company) yang didirikan oleh tersangka Agung Winarno alias AW bersama tersangka ZR (Zarof Ricar). Perusahaan tersebut digunakan untuk sarana penampungan dan menyembunyikan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Tim penyidik menemukan adanya shadow company atau perusahaan bayangan yang didirikan oleh tersangka AW bersama tersangka ZR sebagai tempat penampungan hasil tindak pidana pencucian uang,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2026).
Syarief mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan perkara oleh tim penyidik ditemukan bukti bahwasanya yang bersangkutan diduga menyamarkan aset melalui sejumlah perusahaan cangkang. Modus tersebut dilakukan untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana.
“Mereka menggunakan sejumlah paper company dalam kegiatan penyembunyian aset hasil tindak pidana,” kata Syarief.
Lebih lanjut Syarief menyampaikan, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti berupa dokumen terkait tanah, bangunan, kebun sawit, rumah, perusahaan, hingga hotel.
“Penyidik menemukan sekitar 1.046 dokumen terkait tanah, bangunan, kebun sawit, rumah, perusahaan, hingga hotel dalam kegiatan penggeledahan dan penyitaan,” kata Syarief.
Selain dokumen, kata Syarief, penyidik juga menyita berbagai bentuk kekayaan lain yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Aset tersebut meliputi uang dalam mata uang asing dan rupiah, deposito, kendaraan mewah, hingga logam mulia.
"Dari hasil penelusuran tersebut, penyidik akhirnya menemukan petunjuk kuat terkait upaya penyembunyian aset melalui jaringan perusahaan bayangan," kata Syarief.


0 comments