Kemendagri Dalami Kabar Empat Pulau di Anambas yang Dijual di Situs Daring

IVOOX.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mempelajari lebih dalam terkait informasi mengenai empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) yang diduga dijual melalui situs daring milik luar negeri.
"Ya, itu sudah ada informasi mengenai hal itu. Tapi masih kami dalami," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto saat ditemui di Jakarta, Sabtu (21/6/2025), dikutip dari Antara.
Meski demikian, dirinya mengaku tidak mengetahui siapa yang menjual keempat pulau tersebut
Mengenai legalitas penjualan pulau secara daring, Bima Arya menuturkan segala hal tentang penjualan pulau harus dilakukan sesuai aturan.
Dengan demikian, dia akan mempelajari terlebih dahulu secara detail keakuratan informasi mengenai penjualan pulau di situs daring, sebelum melakukan tindakan.
"Intinya saya pelajari dahulu secara detail seperti apa dan sejauh mana kemudian informasi itu akurat. Itu yang paling penting," katanya menegaskan.
Sebelumnya, Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah Provinsi Kepulauan Riau (BP2D Kepri) berkoordinasi dengan instansi terkait dan juga pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten setempat sehubungan informasi mengenai pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) diduga dijual melalui situs daring milik luar negeri.
“Setelah mendapat info terkait penjualan pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas di situs online, BP2D sudah berkoordinasi dengan Bupati Kepulauan Anambas agar informasi ini segera dapat dicek kebenarannya dan menghindari polemik di masyarakat,” kata Kepala BP2D Kepri Doli Boniara dikonfirmasi ANTARA di Batam, Rabu (18/6/2025), dikutip dari Antara.
Selain dengan Bupati Kepulauan Anambas, kata dia, BP2D juga berkoordinasi dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, serta Dinas Kelautan Perikanan (DKP) setempat untuk menyampaikan informasi tersebut.
Berdasarkan hasil koordinasi, kata dia, ditegaskan bahwa secara aturan tidak ada penjualan pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas kepada warga negara asing.
Begitu pun hasil koordinasi dengan Bupati Kepulauan Anambas ditegaskan bahwa tidak ada regulasi yang memperbolehkan jual beli pulau secara bebas.

0 comments