Kemenhub Bolehkan Operator Hentikan Sementara Penerbangan Perintis di Papua dengan Alasan Keamanan | IVoox Indonesia

19 Februari 2026

Kemenhub Bolehkan Operator Hentikan Sementara Penerbangan Perintis di Papua dengan Alasan Keamanan

antarafoto-kebutuhan-pesawat-perintis-230724-adm-4
Petugas memasukkan logistik ke dalam pesawat perintis di Bandara Sentani, Jayapura, Papua, Selasa (23/7/2024). Dirjen Perhubungan Udara bekerja sama dengan Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) menghadirkan kembali program Angkutan Udara Perintis sebagai bentuk perwujudan visi pemerintah Indonesia, yaitu menghadirkan negara di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat khususnya di wilayah 3TP (Terpencil, Terdepan, Tertinggal, dan Perbatasan). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

IVOOX.id – Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Lukman F. Laisa menegaskan operator yang menghentikan penerbangan perintis di wilayah Papua dengan pertimbangan keamanan dan keselamatan penerbangan tidak akan dikenakan sanksi. Kebijakan itu, kata dia, diterapkan menyikapi peristiwa penembakan pesawat perintis Smart Cakrawala Aviation yang mengakibatkan pilot dan kopilot meninggal dunia.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan operator yang menghentikan penerbangan karena alasan keamanan tidak akan dikenakan sanksi," kata Lukman dalam keterangan di Jakarta, Rabu (18/2/2026), dikutip dari Antara.

Dia juga menyampaikan penerbangan perintis tetap dapat dilaksanakan dengan memastikan kondisi keamanan bandara tujuan terpenuhi. Operator, lanjutnya, diberikan kewenangan penuh untuk melakukan penilaian keamanan dan memutuskan keberlanjutan operasional demi keselamatan.

Kemenhub saat ini memutuskan sementara operasional penerbangan di sebelas bandara/satuan pelayanan (satpel) atau lapangan terbang (lapter) yang rawan keamanan hingga batas waktu yang belum ditentukan. Bandara perintis itu meliputi Satpel Koroway Batu, Bandara Bomakia, Satpel Yaniruma, Satpel Manggelum, Lapter Kapiraya, Lapter Iwur, Lapter Faowi, Lapter Dagai, Lapter Aboy, Lapter Teraplu, dan Lapter Beoga

“Kegiatan operasional pada bandara-bandara tersebut akan dibuka kembali setelah mendapat pengamanan dari aparat TNI/Polri dan kondisi keamanan dinyatakan kondusif serta memenuhi standar keselamatan penerbangan,” kata Lukman.

Selain itu, terdapat lima bandara dengan situasi rawan terkendali namun terdapat pengamanan dari aparat TNI/Polri sehingga operasional penerbangan dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan perkembangan kondisi daerahnya. Kelima bandara itu meliputi Bandara Kiwirok, Bandara Moanamani, Satpel Sinak di Ilaga, Satpel Agandugume di Ilaga, dan Bandara Illu.

Kemenhub memberikan perhatian serius terhadap kondisi keamanan penerbangan perintis di wilayah Papua pasca insiden penembakan pesawat Cessna Grand Caravan PK-SNR milik PT Smart Cakrawala Aviation pada rute Tanah Merah (TMH) – Danawage/Koroway Batu (DNW) pada 11 Februari 2026 lalu. Mengakibatkan pilot dan kopilot pesawat perintis meninggal dunia diduga akibat ditembak di wilayah Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan.

Lukman menegaskan penerbangan perintis merupakan layanan vital dalam mendukung konektivitas masyarakat Papua, khususnya untuk akses kesehatan, pendidikan, distribusi logistik, serta mobilitas dasar masyarakat di wilayah terpencil, sehingga keamanannya sangat krusial dan harus dijaga.

Lebih lanjut, dia mengatakan Kementerian Perhubungan terus berkoordinasi dengan para operator penerbangan untuk terus meningkatkan kewaspadaan dalam operasional di daerah rawan keamanan, mengingat kondisi saat ini termasuk dalam kategori risiko ekstrem.

Pasca kejadian penembakan, Ditjen Hubud juga telah menyiapkan beberapa langkah strategis, pertama penyampaian surat resmi kepada TNI/Polri guna peningkatan pengamanan di wilayah tertentu; kedua, instruksi kepada seluruh koordinator wilayah penerbangan perintis untuk melakukan koordinasi intensif dengan aparat keamanan.

Ketiga, integrasi isu keamanan dalam safety assessment tahunan di wilayah Papua; keempat review klausul kontrak angkutan udara perintis, termasuk penguatan klausul force majeure terkait kondisi keamanan.

Ditjen Hubud juga tengah melakukan pemetaan bandara berdasarkan tingkat risiko, menyusun Standard Operating Procedure (SOP) khusus bagi awak pesawat di wilayah kritis, serta berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia dan aparat penegak hukum terkait investigasi insiden sesuai ketentuan perundang-undangan penerbangan.

“Ke depannya kami akan menekankan pentingnya penguatan dasar hukum penghentian sementara operasional apabila kondisi keamanan tidak terpenuhi, serta perlunya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara pemerintah daerah dan aparat keamanan untuk memperkuat pelaksanaan angkutan udara perintis,” tegas Lukman.

Keselamatan dan keamanan penerbangan merupakan prioritas utama. Ditjen Hubud berkomitmen melakukan koordinasi lintas kementerian, pemerintah daerah, dan aparat keamanan guna memastikan layanan angkutan udara perintis tetap berjalan dengan prinsip safety first.

Ia menambahkan penembakan pilot dan kopilot PK-SNR milik PT Smart Cakrawala Aviation menorehkan luka yang mendalam bagi dunia transportasi udara, sekaligus mengingatkan betapa tingginya risiko bertugas di tanah Papua.

"Kami menyampaikan kembali belasungkawa yang mendalam atas gugurnya pilot dan kopilot PK-SNR milik PT Smart Cakrawala Aviation saat bertugas. Mereka adalah pahlawan transportasi yang sesungguhnya," kata Lukman.

0 comments

    Leave a Reply