Komisi III DPR Bantah Pernyataan Jokowi Tidak Terlibat Soal Revisi UU KPK

IVOOX.id – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang menyebut revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK merupakan inisiatif DPR dan tidak menandatangani aturan tersebut, sebagai pernyataan yang tidak tepat.
“Pernyataan Presiden ke 7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK tidak tepat,” ujar Abdullah dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Senin (16/2/2026).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR itu menjelaskan bahwa dalam proses pembahasan revisi UU KPK, pemerintah tetap terlibat aktif. Ia menyebut saat itu Jokowi mengirimkan tim yang mewakili pemerintah untuk membahas revisi bersama DPR. Dengan demikian, menurutnya, pembahasan tidak hanya menjadi inisiatif satu pihak semata, melainkan dilakukan secara bersama antara legislatif dan eksekutif.
Politisi Fraksi PKH tersebut juga menanggapi soal tidak adanya tanda tangan presiden dalam pengesahan UU tersebut. Ia menegaskan, secara konstitusi, hal itu tidak berarti penolakan terhadap undang-undang yang telah disetujui bersama.
“Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama," ujar Abdullah.
Ia menambahkan, ketentuan lebih lanjut juga diatur dalam konstitusi. "Kemudian, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden," imbuhnya.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju dengan usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi lama. Ia menegaskan bahwa revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR.
"Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR," kata Jokowi, dilansir detikJateng, Jumat (13/2/2026).
Jokowi juga menekankan bahwa saat revisi dilakukan dirinya tidak menandatangani undang-undang tersebut. "Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," ujarnya.


0 comments