Komisi III DPR Sebut 4 RUU Prioritas 2026, Ada RUU Perampasan Aset

IVOOX.id – Komisi III DPR RI mengungkapkan bahwa ada empat Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi prioritas untuk dibahas pada tahun 2026 ini, mulai dari RUU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hingga RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana.
"Dari Komisi III ada prioritas tahun 2026," Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra saat rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR RI membahas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (10/2/2026), dikutip dari Antara.
Dia menyebutkan, empat RUU tersebut yakni RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana, RUU tentang Jabatan Hakim, dan RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper).
Untuk RUU Haper, dia mengatakan bahwa ada perubahan pengusulan, dari yang sebelumnya merupakan RUU usul inisiatif dari pemerintah, kini sudah disepakati menjadi RUU usul inisiatif dari DPR RI.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan mengatakan bahwa empat RUU yang akan dibahas oleh Komisi III DPR pada tahun 2026 ini adalah undang-undang yang sangat spesialis dengan bidangnya.
Menurut dia, RUU Perampasan Aset juga menjadi beban bagi Komisi III DPR RI untuk bisa segera diselesaikan.
Di sisi lain, dia mengatakan bahwa Komisi III DPR RI juga perlu membahas RUU Hukum Acara Perdata, karena UU yang lama juga dinilai mengandung nilai-nilai kolonial, dan rasa keadilannya belum terpenuhi.
"(Perdata) itu tebalnya luar biasa tapi memang menurut saya memang kental juga, masih kental juga seperti KUHP yang mengandung kolonialisme," kata Bob.


0 comments