Komisi IX DPR Tegaskan THR Wajib Dibayar Dua Pekan Sebelum Idulfitri

IVOOX.id – Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja harus dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri. Ketentuan tersebut, kata dia, sudah diatur dalam regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan telah dikomunikasikan kepada Komisi IX DPR RI.
“Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan 2 minggu sebelum hari raya. Ini yang harus ditegaskan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi,” ungkap Irma saat ditemui Parlementaria usai agenda Rapat Paripurna Ke-14 Penutupan Masa Sidang III Tahun Persidangan 2025-2026 di Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Irma menekankan bahwa aturan tersebut berlaku tegas, terutama bagi perusahaan di sektor swasta. Ia membedakan mekanisme pembayaran THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersumber dari anggaran pemerintah dengan kewajiban perusahaan swasta yang harus memenuhi hak pekerjanya secara mandiri.
“Kalau Pak Purbaya menyampaikan itu untuk ASN karena uangnya memang dari pemerintah tapi kalau untuk sektor swasta, maka yang perlu digarisbawahi adalah semua pengawas ketenaga kerjaan tidak boleh main-main lagi soal ini. Harus betul-betul menjadi pengawas ketenaga kerjaan,” ujar legislator dari daerah pemilihan Sumatera Selatan II tersebut.
Menurutnya, pengawasan ketat sangat diperlukan untuk memastikan tidak ada lagi praktik penundaan atau pengabaian pembayaran THR yang kerap terjadi menjelang hari raya. DPR RI, lanjut Irma, akan menjalankan fungsi pengawasan agar perusahaan patuh terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia juga menyoroti bahwa batas waktu dua minggu sebelum hari raya bukan sekadar imbauan, melainkan toleransi maksimal yang sudah sangat jelas. Bahkan, ia menilai pembayaran satu minggu sebelum hari raya seharusnya tidak lagi terjadi karena melanggar semangat aturan tersebut.
“Kalaupun paling lambat-lambatnya pun 1 minggu itu sudah tidak boleh lagi sebetulnya. Toleransinya sudah jelas, 2 minggu sebelum hari Raya. Jadi kalau ada yang melanggar memang harus ada ketegasan dari Kementerian Tenaga Kerja untuk memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan tersebut,” katanya.


0 comments