Komisi VIII DPR Ingatkan Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan Tidak Boleh Korbankan Akses Layanan Kesehatan | IVoox Indonesia

February 11, 2026

Komisi VIII DPR Ingatkan Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan Tidak Boleh Korbankan Akses Layanan Kesehatan

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, saat Rapat Konsultasi Pimpinan DPR bersama Pimpinan Komisi VIII, IX, dan XI dengan sejumlah menteri serta pimpinan lembaga terkait, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026). IVOOX.ID/doc DPR RI

IVOOX.id – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan penataan dan perbaikan ekosistem Jaminan Sosial Kesehatan Terintegrasi tidak boleh mengorbankan akses layanan kesehatan bagi kelompok masyarakat rentan. Ia mengingatkan kebijakan penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan harus dipandang dari sudut perlindungan sosial, bukan semata urusan administratif atau efisiensi anggaran.

Pernyataan tersebut disampaikan Marwan usai Rapat Konsultasi Pimpinan DPR bersama pimpinan Komisi VIII, IX, dan XI dengan sejumlah menteri serta pimpinan lembaga terkait di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026). Rapat tersebut membahas evaluasi tata kelola Jaminan Sosial Kesehatan di tengah polemik penonaktifan kepesertaan PBI yang belakangan menuai perhatian publik.

Marwan menjelaskan, kebijakan penonaktifan PBI yang dilakukan dalam rangka pembenahan dan pemutakhiran data penerima manfaat harus diletakkan dalam perspektif perlindungan kelompok rentan. Pasalnya, mayoritas peserta PBI berasal dari kalangan fakir miskin, lansia, penyandang disabilitas, serta masyarakat dengan kerentanan sosial dan ekonomi tinggi yang sangat bergantung pada jaminan negara untuk memperoleh layanan kesehatan.

“Komisi VIII memandang bahwa penataan PBI tidak boleh semata-mata dilihat sebagai persoalan administratif atau efisiensi anggaran. Di balik data itu ada warga negara yang hidupnya bergantung pada jaminan kesehatan,” kata Marwan.

Menurutnya, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin pemenuhan hak dasar atas kesehatan, khususnya bagi masyarakat yang berada pada posisi paling lemah. Karena itu, setiap kebijakan korektif dalam pembenahan sistem harus disertai langkah mitigasi yang jelas agar tidak memunculkan persoalan baru di lapangan.

Ia juga mengungkapkan, Komisi VIII menerima banyak aspirasi dari masyarakat yang mengaku tiba-tiba kehilangan status kepesertaan PBI, padahal secara faktual masih berada dalam kondisi miskin dan rentan. Kondisi ini, kata Marwan, menunjukkan pentingnya kehati-hatian pemerintah dalam menggunakan dan memperbarui basis data.

“Data itu penting, tetapi data tidak boleh menghapus kenyataan. Jangan sampai karena kesalahan atau keterbatasan pendataan, justru masyarakat miskin kehilangan akses layanan kesehatan,” ujarnya.

Dalam konteks tersebut, Marwan mendorong Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik, serta BPJS Kesehatan untuk memastikan proses pemutakhiran data PBI dilakukan secara transparan, akuntabel, dan disertai verifikasi lapangan yang memadai. Ia menekankan, pendekatan berbasis data harus diimbangi dengan kepekaan sosial serta koordinasi lintas sektor hingga ke tingkat daerah.

Sebagai mitra kerja pemerintah di bidang sosial, Komisi VIII DPR RI menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar kebijakan perbaikan ekosistem Jaminan Sosial Kesehatan benar-benar berpihak pada rakyat kecil. “Prinsipnya jelas, negara tidak boleh abai. Perbaikan tata kelola harus berjalan, tetapi perlindungan terhadap kelompok rentan harus tetap menjadi prioritas utama,” ujarnya.

0 comments

    Leave a Reply