Konsumsi Sabu, Driver Online Diduga Cabuli Penumpang | IVoox Indonesia

April 9, 2026

Konsumsi Sabu, Driver Online Diduga Cabuli Penumpang

Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Pol Rita Wulandari Wibowo
Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Pol Rita Wulandari Wibowo (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4/2026). ANTARA/Ilham Kausar

IVOOX.id – Seorang pengemudi transportasi online berinisial WAH (39) diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap penumpang wanita SKD (20). Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku diketahui positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

“Pada saat dilakukan pengamanan terhadap pelaku, kami lakukan pemeriksaan kesehatan di Biddokes Polda Metro Jaya dan hasilnya tersangka positif menggunakan narkotika jenis sabu,” ujar Rita, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya Senin (6/4/2026).

Rita mengatakan, aparat kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, diantaranya dua unit telepon seluler, satu unit mobil Honda Brio berwarna silver, serta berbagai perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

“Alat bukti lainnya yang kami temukan adalah surat kendaraan dari mobil tersebut Honda Brio, kemudian juga ada kunci kita amankan, pad nomernya sesuai dengan yang viral, kemudian kita temukan juga ada dua buah obat kuat,” kata Rita.

Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian kata ia juga menemukan alat kontrasepsi dan perlengkapan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

"Satu set pakaian korban yang digunakan saat kejadian, dan juga satu pakaian yang digunakan oleh terduga pelaku,” kata Rita.

Rita menyampaikan kasus ini mulanya ada laporan dugaan pencabulan yang terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026 di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat. Pelaku diduga menunjukan gelagat mencurigakan di tengah perjalanan.

“Pelaku diduga memanfaatkan profesinya sebagai driver online untuk memperoleh akses terhadap korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.

“Dalam perjalanan, pelaku membangun komunikasi, lalu mengubah situasi hingga korban berada dalam posisi rentan sebelum akhirnya diduga melakukan perbuatan cabul di dalam kendaraan," kata Budi.

Atas perbuatannya, WAH dijerat Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan cabul dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara dan denda hingga Rp50 juta. Selain itu, pelaku juga dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang membuka peluang bagi korban untuk memperoleh restitusi atau ganti rugi.

“Pada Rabu, 1 April 2026 terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, saat berada di dalam kendaraannya,” kata Budi. 

0 comments

    Leave a Reply