KPK Klaim Sudah Lapor Presiden dan Ketua DPR Terkait Kajian Soal Parpol

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani mengenai hasil kajian pencegahan korupsi dalam sektor tata kelola partai politik.
"KPK telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua DPR," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu (25/4/2026), dikutip dari Antara.
Budi menjelaskan tindakan KPK tersebut merupakan dorongan kepada pemerintah dan legislatif untuk mewujudkan reformasi sistem politik di Indonesia.
Ia mengatakan ada tiga rekomendasi utama yang dinilai penting bagi KPK untuk segera ditindaklanjuti atau diimplementasikan oleh pemerintah dan DPR RI.
"Pertama, melakukan perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," katanya.
Budi menjelaskan hal yang perlu diubah adalah terkait rekrutmen penyelenggara pemilu, metode kampanye dan pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi suara, hingga penguatan pasal-pasal yang mengatur sanksi.
"Kedua, melakukan perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, dengan menambahkan ruang lingkup standardisasi pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan keuangan partai politik," ujarnya.
Ketiga, KPK mendorong pemerintah bersama DPR RI untuk segera melakukan pembahasan substantif atas Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal sebagai instrumen penting dalam mencegah praktik politik uang.
"Khusus pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal, KPK menilai hal ini mendesak karena masih maraknya praktik vote buying atau money politics (pembelian suara atau politik uang, red.) yang dilakukan melalui transaksi uang fisik," katanya.
Menurut Budi, RUU tersebut menjadi penting dibahas karena praktik pembelian suara atau politik uang dipandang KPK sebagai salah satu pintu masuk terjadinya korupsi yang berulang dan sulit diawasi.
"Oleh karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi," ujarnya.
Apabila tiga rekomendasi utama tersebut ditindaklanjuti, kata Budi, maka diharapkan terwujudnya perbaikan sistem tata kelola partai politik terutama pada aspek kaderisasi hingga pendidikan politik.
"Tidak hanya memperkuat demokrasi, tetapi juga menciptakan proses kaderisasi dan kandidasi yang transparan serta akuntabel," katanya.
Soroti Kaderisasi Parpol
Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK memandang lemahnya kaderisasi partai politik menjadi salah satu pemicu terjadinya praktik mahar politik.
"Lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi partai dinilai menjadi salah satu pemicu praktik mahar politik," ujarnya.
Budi menjelaskan praktik tersebut kemudian meningkatkan potensi penyalahgunaan sumber daya atau wewenang ketika seorang politisi terpilih menjadi pejabat publik ataupun kepala daerah.
Terlebih, kata dia, apabila politisi tersebut mengeluarkan biaya pemenangan yang tinggi saat berkontestasi di pemilihan umum tingkat nasional atau daerah.
"Tingginya biaya politik mendorong praktik transaksional dalam proses kandidasi calon anggota legislatif maupun kepala daerah, termasuk munculnya mahar politik dan potensi penyalahgunaan sumber daya setelah kandidat terpilih," katanya.
Budi menyampaikan pernyataan tersebut setelah KPK melalui Direktorat Monitoring pada 2025 melakukan kajian pencegahan korupsi dalam tata kelola partai politik (parpol).
Dalam kajian itu, KPK menyampaikan sejumlah usulan terkait pencegahan korupsi pada sektor tata kelola parpol.
Usulan KPK tersebut disampaikan seiring temuan kaderisasi parpol tidak berjalan dengan baik dan menyebabkan adanya biaya masuk bagi seseorang untuk menjadi kader partai hingga dijagokan dalam pemilihan umum.
Oleh sebab itu, KPK dalam kajiannya mengusulkan perbaikan sistem kaderisasi parpol untuk menekan biaya-biaya tersebut, sekaligus mencegah upaya pemulangan modal politik oleh seseorang yang baru masuk partai dan menjadi kader karena biaya politik tertentu.
Kemudian untuk mendukung berjalannya kaderisasi yang baik maka KPK mengusulkan anggota parpol dibagi menjadi anggota muda, madya, dan utama.
Selain itu, terdapat usulan KPK agar calon anggota DPR merupakan kader utama partai. Sementara, calon anggota DPRD provinsi merupakan kader madya.
Sementara untuk calon presiden dan wakil presiden hingga calon kepala dan wakil kepala daerah diusulkan agar berasal dari sistem kaderisasi partai dan perlu menjadi kader dalam batas waktu tertentu.
Dalam rangka mendukung perbaikan kaderisasi, KPK juga mengusulkan adanya pengaturan batas masa jabatan ketua umum partai hingga menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan.


0 comments