KPK Periksa lagi Khalid Basalamah, Dalami Peran Forum SATHU

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pendakwah sekaligus Ketua Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) Khalid Zeed Abdullah Basalamah untuk mendalami peran Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024, pada Kamis, 23 April 2026.
“Benar, pemeriksaan terkait Forum SATHU dan pembahasan mengenai kuota haji tambahan tahun 2023-2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (23/4/2026), dikutip dari Antara.
Budi mengatakan pemeriksaan Khalid Basalamah bukan menjadi akhir bagi KPK untuk mendalami peran Forum SATHU dan kaitannya dengan pembagian kuota haji tambahan.
“Penyidik tentunya masih akan menjadwalkan pemeriksaan kepada asosiasi ataupun PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus atau biro haji) lain yang belum dilakukan pemeriksaan ataupun melakukan pengembalian uang,” katanya.
Budi mengatakan, KPK tidak hanya menerima pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji dari pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour tersebut.
“KPK tidak hanya menerima pengembalian uang dari saudara KB saja, namun juga terdapat pengembalian dari PIHK-PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus atau biro haji) lainnya,” ujarnya.
Budi mengatakan masih ada pihak-pihak dari biro haji yang belum mengembalikan uang terkait kasus kuota haji kepada KPK.
“Untuk itu, dalam kesempatan ini, KPK sekaligus mengimbau kepada asosiasi atau PIHK lain agar mengikuti para saksi yang sudah kooperatif memberikan keterangan serta mengembalikan uang hasil dari pengisian kuota haji ini,” katanya.
Terpisah, Khalid Basalamah mengatakan dirinya tidak pernah berinteraksi dengan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Ada nama-nama yang saya tidak pernah interaksi, seperti mantan Menteri Agama dan staf khususnya yang saya tidak tahu," ujar Khalid setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus kuota haji di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026), dikutip dari Antara.
Selain itu, ia juga mengaku tidak pernah berinteraksi dengan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sekaligus pemilik biro penyelenggara haji Maktour Fuad Hasan Masyhur.
"Enggak interaksi. Kalau masalah urusan-urusan seperti ini, ya tentu tidak," katanya.
Ia juga mengaku tidak mengenal dengan dua tersangka baru kasus kuota haji, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
"Oh enggak, enggak," ujarnya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 yang menyebutkan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026.
KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.


0 comments