KPK Sebut Bupati Rejang Lebong dan Empat Orang Tersangka Terlibat Dugaan Ijon Proyek

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
“Kami menemukan adanya penyerahan awal fee atau ijon proyek dari sejumlah rekanan kepada MFT melalui perantara,” ujar Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni MFT selaku Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030, HEP selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP), serta tiga pihak swasta yaitu IRS dari PT SMS, YK dari CV MU, dan EDM dari CV AA. Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 11 hingga 30 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Konstruksi perkara bermula ketika MFT, HEP, dan BDA yang merupakan orang kepercayaan bupati melakukan pertemuan di rumah dinas bupati. Dalam pertemuan tersebut dibahas permintaan ijon proyek pekerjaan fisik di Dinas PUPRPKP kepada sejumlah rekanan dengan besaran fee sekitar 10% hingga 15% dari nilai proyek. Permintaan tersebut diduga berkaitan dengan kebutuhan menjelang hari raya.
Dari pertemuan tersebut terjadi kesepakatan antara MFT dan HEP dengan tiga pihak swasta, yakni IRS, YK, dan EDM. Berdasarkan kesepakatan itu, MFT melalui perantara diduga menerima fee ijon proyek sebesar Rp980 juta, dengan rincian Rp400 juta dari IRS, Rp330 juta dari EDM, dan Rp250 juta dari YK.
Tim KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan saat proses penyerahan uang yang telah dikumpulkan oleh HEP untuk diserahkan kepada MFT. Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai sebesar Rp756,8 juta.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan intensif, penyidik juga menemukan penerimaan lain oleh MFT melalui HEP dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek kepada rekanan yang mencapai total Rp775 juta.
Atas perbuatannya, MFT bersama HEP sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, IRS, YK, dan EDM sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


0 comments