KPK Usulkan Perbaikan Sistem Kaderisasi Parpol, Salah Satunya Batasi Masa Jabatan Ketum | IVoox Indonesia

April 24, 2026

KPK Usulkan Perbaikan Sistem Kaderisasi Parpol, Salah Satunya Batasi Masa Jabatan Ketum

Gedung KPK. Pegawai KPK Dipecat karena Tindakan Asusila
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK Pecat pegawai yang terlibat kasus asusilaANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan masa kepemimpinan ketua umum partai politik (parpol) menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan disampaikan dalam rangka pencegahan korupsi. Usulan tersebut tercantum dalam hasil kajian tata kelola partai politik yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK.

“Salah satu temuannya ya, di poin delapan, mengenai pembatasan periode seorang ketua partai politik gitu ya, itu tentu juga ada basis akademisnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026), dikutip dari Antara.

Budi menjelaskan bahwa kajian KPK tersebut menemukan kaderisasi partai politik tidak berjalan dengan baik sehingga diduga adanya mahar atau biaya masuk untuk menjadi kader partai, dan langsung dijagokan saat pemilihan umum.

“Karena proses kaderisasi tidak berjalan dengan baik, maka kita sering melihat kader ini kemudian misalnya berpindah-pindah. Akan tetapi, ketika baru berpindah, kemudian sudah bisa menjadi dalam tanda kutip jagoan begitu ya, jagoan atau yang didukung menjadi nomor urut pertama misalnya. Itu juga kami mendapati ada cost (biaya, red.) yang harus dikeluarkan oleh seorang kader partai,” katanya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK dalam kajian tersebut mengusulkan perbaikan sistem kaderisasi partai politik untuk menekan biaya-biaya tersebut.

Kemudian untuk mendukung berjalannya kaderisasi yang baik, maka KPK mengusulkan pengaturan batas masa jabatan ketua umum partai politik hingga menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan.

“Dengan kajian ini, kami berharap ada biaya-biaya yang bisa ditekan sehingga diberikan rekomendasi perbaikannya,” ujarnya.

Menurut dia, usulan atau rekomendasi tersebut dapat mencegah upaya pemulangan modal politik oleh seseorang yang baru masuk partai politik dan menjadi kader karena biaya politik tertentu.

“Entry cost (biaya masuk, red,) yang mahal pada proses politik ini menciptakan efek domino untuk terjadinya tindak pidana korupsi berikutnya,” katanya.

Budi mengatakan, proses kajian tersebut sudah melibatkan parpol.

“Jadi, dalam proses kajian ini, KPK juga sudah melibatkan partai politik ya untuk mendapatkan pandangan-pandangan, dan fakta-fakta secara objektif dari kawan-kawan di partai politik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026), dikutip dari Antara.

Selain itu, Budi mengatakan usulan tersebut juga berasal dari para kader parpol yang dilibatkan oleh KPK.

“Ya, tentunya, karena untuk mengkaji itu, kami melibatkan banyak elemen, termasuk kawan-kawan dari partai politik yang juga memberikan saran dan masukan dalam upaya perbaikan sistem politik di Indonesia,” katanya.

Sementara itu, dia memastikan hasil kajian tersebut akan disampaikan oleh KPK kepada tiap parpol di Indonesia.

“Ya, tentunya, karena tanggung jawab KPK terhadap setiap kajian adalah kemudian kami sampaikan kepada para pemangku kepentingan terkait,” ujarnya.

Ia menjelaskan hal tersebut dilakukan KPK agar dapat ditindaklanjuti oleh setiap parpol.

“Supaya apa? Supaya hasil kajian ini tidak berhenti diresep saja. Akan tetapi, resep ini harus ditindaklanjuti supaya kita bisa memitigasi, serta melakukan pencegahan yang lebih konkret dan optimal di masa mendatang,” katanya.

Tanggapan Parpol

Wakil Ketua Umum DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menilai aturan masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) sebaiknya diserahkan kepada masing-masing parpol secara internal.

Menurut dia, banyak opsi yang bisa diaplikasikan dalam aturan masa jabatan ketum parpol. Dia pun menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu ikut mengatur aturan teknis yang ada di dalam parpol.

"Bisa satu periode, bisa dua periode, bisa tiga, dan seterusnya. Tentu masing-masing ada alasan untuk mendukung masing-masing opsi," kata Saleh dalam keterangan di Jakarta, Kamis (23/4/2026), dikutip dari Antara.

Dia mengatakan parpol merupakan institusi politik yang sudah memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) sebagai panduan dan dasar hukum internal untuk beraktivitas. Saleh mengkhawatirkan jika hal tersebut harus diatur lagi akan menimbulkan kegaduhan publik.

"Kalau semua setuju boleh lebih dua periode, ya silakan. Kalau mau ada pembatasan, bagus juga. Yang penting masuk dalam AD/ART agar bisa menjadi landasan hukum," kata dia.

Selain itu, dia pun menghormati berbagai pandangan dan pemikiran terhadap sistem partai politik. Semua pandangan itu, menurut dia, harus berlandaskan kebaikan yang luas bagi masyarakat.

"KPK tidak semestinya masuk pada urusan ini. Fokus saja pada pencegahan dan penegakan hukum. Sisanya, biar dikerjakan lembaga lain," kata dia.

Sementara, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memandang bila usulan pengaturan pembatasan kepemimpinan ketua umum partai politik menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan diterapkan, maka belum tentu menjamin minimnya perilaku korupsi.

“Pembatasan tidak menjamin perilaku korup dapat diminimalkan,” ujar Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat PKB M. Hasanuddin Wahid, Kamis (23/4/2026), dikutip dari Antara.

Sementara itu, dia menilai yang seharusnya menjadi perhatian pada saat ini adalah pelembagaan mekanisme demokratis hingga sistem meritokrasi partai politik yang sehat.

“Jadi, bukan pembatasan periode, melainkan mendorong semua partai politik memiliki mekanisme rekrutmen dan sistem pemilihan demokratis sesuai dengan watak dan karakteristik parpol tersebut,” katanya.

0 comments

    Leave a Reply