Larangan Membuang Sampah Organik di TPA Suwung Bali
Petugas menata tumpukan sampah yang menggunung menggunakan alat berat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar, Bali, Senin (30/3/2026). Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan pelarangan pembuangan sampah organik ke TPA tersebut yang berlaku mulai tanggal 1 April 2026 sebagai upaya mempercepat transformasi pengelolaan sampah berbasis sumber dan mengurangi pencemaran lingkungan. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo


0 comments