Luhut Klaim Keputusan Prabowo Soal Izin Tambang Emas Martabe Bebas Intervensi | IVoox Indonesia

February 14, 2026

Luhut Klaim Keputusan Prabowo Soal Izin Tambang Emas Martabe Bebas Intervensi

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan saat ditemui dalam agenda International Conference on Infrastructure (ICI) 2025 di Jakarta, Kamis (12/6/2025). (ANTARA/Imamatul Silfia)

IVOOX.id – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan keputusan Presiden Prabowo Subianto terhadap izin tambang emas di Martabe, Sumatra Utara, yang dikelola oleh PT Agincourt Resources (PTAR), nantinya bebas dari intervensi pihak mana pun.

Luhut menegaskan Presiden Prabowo tidak akan membiarkan ada tekanan luar yang mempengaruhi keputusannya.

“Tidak ada (tekanan luar). Mana ada Presiden itu mau ditekan-tekan,” kata Luhut pada wartawan di Kantor DEN Jakarta, Jumat (13/2/2026), dikutip dari Antara 

Dia pun mengaku telah bertemu dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk membicarakan persoalan Martabe.

Bahlil, kata dia, telah bergerak cepat untuk mengevaluasi izin usaha pertambangan (IUP) untuk tambang emas Martabe yang saat ini dikantongi oleh Agincourt, sebagaimana arahan Presiden Prabowo.

“Saya bicara sama Pak Menteri Bahlil kemarin. Beliau sudah diperintahkan Presiden untuk mengevaluasi cepat dan sedang dilakukan, kira-kira kesimpulannya sudah ada,” tuturnya.

Presiden Prabowo Subianto meminta jajarannya untuk berlaku proporsional terhadap para pengusaha yang saat ini izin usahanya masih ditinjau kembali, termasuk tambang emas di Martabe.

Bahlil, saat rapat terbatas (ratas) di Kompleks Istana Kepresidenan RI Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026, menyebut pemerintah belum secara resmi mencabut IUP untuk tambang emas Martabe yang saat ini dikantongi oleh Agincourt. Walaupun demikian, izin tersebut tengah ditinjau kembali.

Jika nantinya tidak ditemukan ada pelanggaran, Bahlil menyatakan pemerintah akan berlaku adil terhadap perusahaan yang saat ini mengantongi IUP tambang emas Martabe.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam jumpa pers di Jakarta pada 20 Januari 2026 mengumumkan ada 28 perusahaan yang izinnya dicabut karena diyakini melanggar ketentuan. Dari daftar tersebut, ada nama Agincourt yang mengelola tambang emas Martabe.

Dalam jumpa pers yang sama, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan pencabutan itu merujuk kepada hasil audit lingkungan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di tiga wilayah terdampak bencana banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Selepas itu, beberapa hari setelahnya, 28 Januari 2026, Kepala Badan Pengaturan BUMN yang juga COO Danantara Dony Oskaria mengungkap rencana operasional tambang emas Martabe akan diambil alih oleh Perminas, BUMN baru yang dibentuk untuk mengelola industri mineral dalam negeri.

0 comments

    Leave a Reply