Masyarakat Sipil Soroti Wacana Nasionalisasi Tambang Martabe, Ingatkan Risiko Lingkungan dan Hukum | IVoox Indonesia

8 Maret 2026

Masyarakat Sipil Soroti Wacana Nasionalisasi Tambang Martabe, Ingatkan Risiko Lingkungan dan Hukum

antarafoto-aksi-tolak-tambang-emas-martabe-di-kementerian-esdm-1740646410
Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Tolak Tambang Martabe (Lantam) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Kamus (27/2/2025). Aksi tersebut menuntut adanya perlindungan dan penghentian eksploitasi ekosistem Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara dari aktivitas tambang emas Martabe karena menyebabkan kerusakan biodiversitas ekosistem dan mengancam kelangsungan hidup Orangutan Tapanuli yang menjadi salah satu spesies langka di dunia. ANTARA FOTO/Fauzan

IVOOX.id – Sejumlah organisasi masyarakat sipil menyoroti wacana pengambilalihan tambang emas Martabe oleh pemerintah. Isu tersebut menjadi pembahasan dalam diskusi publik yang digelar Publish What You Pay (PWYP) Indonesia bersama Article 33 Indonesia dan Transnational Institute (TNI).

Diskusi bertajuk "Wacana Nasionalisasi Tambang: Apakah Menjamin Kemakmuran Rakyat?" tersebut dilaksanakan secara hibrid di kantor PWYP Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Maret 2026. Dalam forum itu, para pembicara menilai wacana nasionalisasi tambang perlu dikaji secara lebih komprehensif, khususnya terkait aspek tata kelola, lingkungan, dan kepastian hukum.

Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Aryanto Nugroho, menilai pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan upaya pemulihan lingkungan serta penegakan hukum terhadap perusahaan tambang yang diduga melanggar aturan. Hal itu dinilai lebih penting dibandingkan sekadar membahas pengambilalihan izin tambang.

"Kenapa pemerintah tidak fokus pada pemulihan dan penegakan hukum, daripada hanya sekadar soal pengambilalihan izin," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Jumat (6/3/2026).

Aryanto menjelaskan bahwa wacana pengambilalihan tambang emas Martabe muncul sebagai dampak dari langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang mencabut izin 28 perusahaan. Pencabutan izin tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatra pada akhir November 2025.

Namun, ia menilai hingga kini pemerintah, termasuk Satgas PKH, belum memberikan penjelasan yang memadai mengenai bentuk pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut sehingga memicu bencana alam tersebut.

Setelah izin dicabut, pengelolaan tambang emas Martabe diwacanakan akan dialihkan dari PT Agincourt Resources (PTAR) kepada PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas), sebuah badan usaha milik negara yang berada di bawah naungan BPI Danantara. Rencana pengalihan ini memunculkan polemik karena dinilai tidak sepenuhnya mengikuti prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Minerba.

Aryanto menegaskan bahwa perubahan pengelola tambang tidak serta-merta menyelesaikan persoalan lingkungan yang ada.

"Kekhawatiran kami, pencabutan izin perusahan dan kemudian dialihkan ke Perminas, tidak menyelesaikan persoalan lingkungan. Karena yang terjadi hanya peralihan, tanpa perbaikan. Karena ini bukan soal siapa yang mengelola, namun perbaikan tata kelola itu yang penting, termasuk kepatuhan terhadap kewajiban dalam aturan pertambangan," katanya.

Sementara itu, peneliti Transnational Institute, Rachmi Hertanti, menilai proses pengambilalihan tambang Martabe juga berpotensi memicu sengketa hukum di tingkat internasional apabila tidak dilakukan secara hati-hati. Ia menjelaskan bahwa meskipun PTAR merupakan perusahaan nasional, struktur kepemilikannya terhubung dengan investor asing, yakni Jardine Cycle & Carriage asal Singapura, yang mendapat perlindungan investasi melalui perjanjian bilateral Indonesia-Singapura.

"Gugatan investor pada negara ini memiliki efek menyandera pemerintah terhadap upayanya memperbaiki tata kelola keberlanjutan lingkungan di sektor ekstraktif," kata Rachmi.

Di sisi lain, akademisi Universitas Pendidikan Indonesia sekaligus Senior Associate Article 33 Indonesia, Giri Ahmad Taufik, menyoroti semakin kuatnya kecenderungan state-led dalam berbagai sektor, termasuk melalui peran BUMN. Ia menilai setiap wacana pengambilalihan aset harus dilakukan dengan dasar data yang kuat dan mengedepankan prinsip hukum.

"Kalaupun ada wacana pengambilalihan aset, itu harus berbasis pada data-data objektif, berorientasi perbaikan tata kelola, serta dilandaskan ketentuan, aturan hukum yang berlaku. Itu yang disebut dengan rule of law," ujarnya.

0 comments

    Leave a Reply