Menhub: Batas Maksimal Kenaikan Tiket Pesawat 13 Persen

IVOOX.id – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan kenaikan harga tiket pesawat oleh maskapai tidak boleh melebihi batas maksimal 13 persen sesuai kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan.
Dudy menjelaskan pemerintah telah menetapkan rentang kenaikan harga tiket pesawat berada pada kisaran 9 hingga 13 persen, sehingga maskapai diharapkan mematuhi aturan tersebut tanpa mengambil keuntungan berlebihan.
"Kita kan berharap sebagaimana kemarin sudah diumumkan bahwa range untuk kenaikan (harga tiket pesawat) itu adalah 9-13 persen. Nggak boleh lebih dari itu," kata Menhub dalam bincang bersama awak media di Jakarta, Kamis (9/4/2026), dikutip dari Antara.
Menurut Dudy, berbagai stimulus telah diberikan pemerintah guna menekan biaya operasional maskapai, termasuk kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah serta penyesuaian komponen biaya tambahan (fuel surcharge) yang diperbolehkan naik.
Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan berupa pembebasan biaya suku cadang pesawat, sehingga secara keseluruhan tidak ada alasan bagi maskapai untuk menaikkan harga tiket di luar batas yang telah ditentukan.
"Karena apa? Kebijakan pemerintah PPN itu sudah ditanggung. Kemudian fuel surcharge juga kita izinkan untuk naik sampai 38 persen. Suku cadang dibebaskan," jelas Menhub.
Ia menambahkan pemerintah telah melakukan perhitungan matang terkait struktur biaya industri penerbangan, sehingga kenaikan harga tiket pesawat yang wajar seharusnya tetap berada dalam kisaran 9-13 persen.
"Jadi mestinya penerbangan atau industri airline tidak punya alasan lagi untuk menambah kenaikan. Kita sudah menghitung kenaikannya mestinya hanya 9-13 persen," beber Dudy.
Kementerian Perhubungan juga terus melakukan pemantauan terhadap implementasi kebijakan tersebut oleh maskapai, sebagaimana sebelumnya dilakukan saat periode angkutan Lebaran guna memastikan tidak terjadi pelanggaran di lapangan.
"Dan alhamdulillah selama lebaran kemarin hampir saya enggak pernah dengar lagi adanya keluhan mengenai kondisi tiket kemarin pada saat Lebaran. Jadi itu kita monitor betul-betul," ucapnya.
Namun demikian, ia menegaskan pemerintah tidak mengatur tiket kelas bisnis karena segmen tersebut diperuntukkan bagi konsumen tertentu, sehingga mekanisme harga diserahkan sepenuhnya kepada pasar.
"Jadi itu kita monitor betul-betul. Kecuali bisnis ya, kita enggak mengatur bisnis. Itu kan bisnis buat orang yang mampu," tutur Menhub.
Pemerintah menjaga keseimbangan penyesuaian tarif tiket pesawat guna melindungi daya beli masyarakat sekaligus memastikan keberlanjutan industri penerbangan nasional tetap sehat dan berdaya saing.
Hal itu dilakukan sebagai langkah mitigasi strategis dalam menghadapi kenaikan harga avtur akibat dari lonjakan harga minyak mentah dunia pasca dinamika geopolitik di Timur Tengah.
Adapun salah satu kebijakan yang diambil pemerintah melalui Kementerian Perhubungan yakni melakukan penyesuaian komponen fuel surcharge (FS) menjadi 38 persen di mana sebelumnya 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk pesawat propeller (baling-baling).
Dudy menyampaikan kebijakan itu merupakan bentuk upaya pemerintah dalam menjaga harmonisasi antara keberlangsungan industri penerbangan dan perlindungan masyarakat sebagai konsumen.
Dudy mengatakan pemerintah menahan kenaikan tarif tiket domestik agar tetap terjangkau, sehingga masyarakat dapat bepergian dan aktivitas ekonomi serta mobilitas nasional tetap terjaga di tengah tekanan eksternal.
"Itu sebabnya kita menjaga kenaikan tiket domestik tidak terlalu tinggi agar masyarakat tetap bisa bepergian," katanya.
Menurutnya, stabilitas tarif domestik penting untuk menjaga pergerakan penumpang ketika dinamika global menekan penerbangan internasional dan sektor pariwisata.
Dudy menyebut pengalaman krisis ekonomi dan pandemi Covid-19 menunjukkan pasar domestik menjadi penopang utama pariwisata saat kunjungan wisatawan asing turun tajam.
"Saat krisis dan Covid-19, pasar domestik menjadi bantalan pariwisata. Karena itu, kami menjaga agar masyarakat tetap bepergian," ujarnya.
Pemerintah, lanjutnya, berupaya memastikan perjalanan dalam negeri tetap berjalan guna menjaga keberlangsungan industri pariwisata dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
"Langkah ini juga untuk mengantisipasi penurunan arus wisatawan dari luar negeri," kata Dudy.
Ia juga menanggapi isu pembatasan ruang udara, termasuk oleh China, yang dinilai berdampak pada penerbangan dan pariwisata Indonesia, meski berada di luar kendali pemerintah.
Menurutnya, tiap negara memiliki pertimbangan sendiri dalam kebijakan penerbangan, sehingga Indonesia tidak dapat mengintervensi dan harus menyesuaikan langkah secara adaptif.
"Dampaknya ada, seperti penurunan pariwisata. Kita tidak bisa melarang negara lain mengurangi penerbangan karena kondisi mereka harus dipahami," ujarnya.
Selain itu, kenaikan harga avtur global turut menekan industri penerbangan, sehingga diperlukan kebijakan untuk menjaga keseimbangan biaya operasional dan daya beli masyarakat.
Dudy berharap kondisi global segera membaik agar penerbangan internasional pulih, sementara penguatan pasar domestik terus dilakukan sebagai mitigasi penurunan wisatawan mancanegara.
"Kenaikan avtur bersifat global. Kami berharap kondisi ini membaik. Penutupan ruang udara di China akan berdampak pada Indonesia," katanya.


0 comments