Menkeu Purbaya Sebut APBN Subsidi Rp1,77 Triliun untuk Biaya Haji | IVoox Indonesia

April 9, 2026

Menkeu Purbaya Sebut APBN Subsidi Rp1,77 Triliun untuk Biaya Haji

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/4/2026). (ANTARA/Prisca Triferna Violleta)

IVOOX.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan tambahan anggaran Rp1,77 triliun untuk menutup biaya pesawat jamaah haji berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Dari APBN lah, kan masih ada cadangan-cadangan," ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/4/2026), dikutip dari Antara.

Purbaya menjelaskan cadangan anggaran tersebut didapatkan dari hasil efisiensi berdasarkan perhitungan selama satu tahun.

Hasil efisiensi tersebut, kata Purbaya, bisa digunakan pada pos-pos yang membutuhkan, salah satunya untuk biaya tambahan pesawat jamaah haji yang mengalami kenaikan akibat lonjakan harga avtur.

Dengan anggaran tersebut, maka pemerintah tidak membebankan ongkos tambahan kepada para jamaah haji.

"Kita kan udah efisiensi. Itu saya yakin efisiensi itu yang dihitung setahun, sebagiannya, sampai akhir tahun kan. Kalau efisiensi itu diambil, ditaruh di satu tempat, nanti itu akan disalurkan ke yang tadi, ke yang pengeluaran baru," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan biaya per calon jamaah haji Indonesia 2026 tetap turun Rp2 juta, meskipun harga avtur naik.

“Kita pastikan bahwa biaya haji 2026, kita turunkan harganya sekitar Rp2 juta rupiah, walaupun harga avtur naik,” kata Presiden Prabowo saat Rapat Kerja Pemerintah di Istana, Jakarta, Rabu (8/4/2026),dikutip dari Antara.

Presiden, di hadapan sekitar 800 birokrat menyatakan, pemerintah tidak ingin memberatkan jemaah haji Indonesia, termasuk di tengah kondisi melonjaknya harga minyak mentah dunia, termasuk bahan bakar pesawat, avtur.

Selain itu, sebagai respons terhadap kenaikan harga avtur dunia yang berdampak kepada kenaikan tarif penerbangan, pemerintah juga akan memberikan dukungan pembiayaan bagi 220 ribu calon jamaah haji terdampak sebesar Rp1,77 triliun.

Pemerintah RI dan DPR RI pada tahun 2025 telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 tetap turun sebesar Rp2 juta sehingga besaran BPIH tahun ini mencapai Rp87.409.366 per jamaah.

Terpisah, Menteri Haji dan Umrah Mochamaf Irfan Yusuf mengatakan pemerintah menghitung ulang kebutuhan anggaran terkait usulan penyesuaian biaya haji dari maskapai Garuda Indonesia dan Saudia Airlines menyusul kenaikan harga avtur akibat situasi perang.

“Kemarin usulan yang diajukan oleh Garuda maupun Saudia (avtur) masih di atas harga 100 sen dolar AS per liter. Tapi dengan adanya gencatan senjata harga akan turun maka kami akan sesuaikan kembali,” ujar Irfan Yusuf saat Rakernas Kemenhaj di Asrama Haji Cipondoh, Tangerang, Rabu (8/4/2026), malam, dikutip dari Antara.

Ketika perang belum pecah, rata-rata biaya penerbangan per anggota jamaah berada di kisaran Rp33,5 juta. Namun saat konflik meletus dan membuat harga minyak melambung tinggi, pihak maskapai penerbangan mengusulkan tambahan biaya.

Dalam skenario tanpa perubahan rute penerbangan, biaya rata-rata per orang diperkirakan meningkat menjadi Rp46,9 juta atau naik 39,85 persen. Sementara itu jika dilakukan rerouting untuk menghindari wilayah udara konflik, biaya dapat meningkat hingga Rp50,8 juta atau naik sekitar 51,48 persen.

Maskapai Garuda Indonesia, kata dia, mengusulkan tambahan biaya sekitar Rp7,9 juta per orang, sedangkan Saudi Airlines mengajukan kenaikan sebesar 480 dolar AS per orang.

Ia menegaskan pemerintah tidak serta-merta menerima usulan harga yang diajukan kedua maskapai tersebut. Menurutnya, proses evaluasi masih terus dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk perkembangan harga bahan bakar global.“Tentu saja kami tidak langsung serta-merta menerima usulan harga yang diusulkan oleh mereka. Kita akan hitung ulang, kita komunikasikan dan kita akan juga koordinasi dengan teman-teman dari Komisi VIII juga tentang hal ini,” katanya.

Terkait sumber pembiayaan tambahan, Irfan menyebut opsi pendanaan bisa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun sumber lain, seperti dari pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Bisa ABPN atau bisa sumber lain, misalkan BPKH. Tapi yang jelas, Presiden menyatakan jangan dibebankan kepada jamaah. Artinya tentu pemerintah akan mencarikan alternatif lain di luar (biaya yang dibayarkan) jamaah,” kata Gus Irfan.

0 comments

    Leave a Reply