Menko PM: Harus Ada Regulasi Jelas Soal Penyalahgunaan Vape

IVOOX.id – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memandang harus ada regulasi yang jelas mengenai penyalahgunaan vape atau rokok elektronik.
Cak Imin menyampaikan pernyataan tersebut karena menyoroti meningkatnya penggunaan vape yang kini banyak disalahgunakan, bahkan menjadi modus baru peredaran narkoba.
“Kita tidak boleh hanya reaktif. Pemerintah harus memastikan ada regulasi yang jelas, pengawasan yang kuat, dan edukasi yang masif kepada generasi muda,” ujar Cak Imin di Jakarta, Minggu (19/4/2026), dikutip dari Antara.
Lebih lanjut dia mengatakan pemerintah tidak boleh lengah dengan fenomena tersebut.
Terlebih, kata dia, fenomena tersebut tidak bisa dipandang sebatas tren gaya hidup generasi muda, tetapi harus dilihat sebagai ancaman nyata terhadap masa depan mereka.
Selain itu, dia mengatakan perubahan pola peredaran narkoba yang semakin canggih menuntut kewaspadaan semua pihak, termasuk keluarga, lembaga pendidikan, dan aparat penegak hukum.
“Jangan sampai kita lengah, karena ini bisa menjadi pintu masuk baru yang tidak kita sadari, bahkan di lingkungan pesantren yang selama ini kita jaga,” katanya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan lingkungan pondok pesantren maupun sekolah harus diperkuat untuk mencegah terbukanya celah praktik berbahaya tersebut.
Ia memandang pentingnya pendekatan yang bijak dan berbasis data dalam menyikapi isu itu agar tidak menimbulkan kepanikan berlebihan di masyarakat, namun tetap mampu memberikan perlindungan maksimal kepada generasi muda.
“Pendekatannya harus seimbang. Kita tegas terhadap narkoba, tetapi juga cerdas dalam membaca fenomena. Jangan sampai kita salah langkah karena kurang data, tetapi juga jangan sampai terlambat bertindak,” ujarnya.
Cak Imin pun menaruh harapan besar agar penyalahgunaan vape sebagai wadah peredaran narkoba dapat ditangani secara komprehensif melalui kolaborasi lintas sektor.
“Dengan demikian, ruang-ruang pendidikan, termasuk pesantren, tetap menjadi tempat yang aman dan kondusif bagi pembentukan karakter generasi bangsa," katanya.
Adapun Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada 7 April 2026, sempat mengusulkan pelarangan terhadap vape dengan cairannya atau likuid untuk diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.


0 comments