Menkop Budi Arie Sebut Koperasi Desa Merah Putih Alat Mewujudkan Keadilan Sosial

IVOOX.id – Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan akan menjadi badan usaha strategis milik rakyat desa yang mampu memberikan pelayanan secara langsung, adil, dan kredibel.
“Koperasi ini bukan sekadar program biasa. Koperasi Desa Merah Putih dibentuk sebagai alat distribusi negara dalam mewujudkan keadilan sosial dan ekonomi bagi masyarakat desa, yang selama ini sering hanya menjadi objek pembangunan,” ujar Budi Arie dalam Diskusi Tematik yang digelar Ombudsman RI di Jakarta secara virtual Kamis (12/6/2025).
Melalui Koperasi Desa/Keluharan, masyarakat desa akan mendapatkan akses lebih mudah terhadap berbagai komoditas penting seperti pupuk subsidi, LPG subsidi, sembako murah, serta layanan pembiayaan murah yang menjauhkan mereka dari jerat rentenir. Tak hanya itu, koperasi ini juga diproyeksikan menjadi penghubung antara UMKM desa dengan akses modal yang selama ini sulit dijangkau.
“Negara selama ini kerap alfa terhadap rakyat paling bawah. Karena itu, koperasi ini akan menjadi jembatan keadilan sebelum bicara soal kemakmuran. Tidak bisa kita bicara makmur kalau belum adil,” kata Budi Arie.
Ia juga menegaskan bahwa program Koperasi Desa Merah Putih adalah bentuk konkret dari pelaksanaan amanat konstitusi, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea kedua. Dalam konteks ini, koperasi tak lagi hanya jargon sebagai soko guru ekonomi nasional, melainkan benar-benar dijadikan instrumen utama pembangunan.
“Sejak Indonesia merdeka, belum pernah kita secara serius membangun koperasi. Maka ini adalah utang sejarah yang harus kita lunasi bersama,” ujarnya.
Menyangkut keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Koperasi Unit Desa (KUD) yang telah lebih dulu eksis, Budi Arie menegaskan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak akan menggeser atau mematikan mereka. Sebaliknya, ia akan hadir melengkapi dan memperkuat ekosistem ekonomi desa.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam forum yang sama, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyatakan komitmen lembaganya untuk turut mengawal keberhasilan program ini. Najih menyebut bahwa koperasi merupakan bagian dari pelayanan publik, sehingga Ombudsman memiliki tanggung jawab dalam memastikan tata kelola dan pengawasan berjalan optimal.
“Kami siap mengawal pembentukan hingga operasional koperasi ini, karena ini adalah program strategis yang akan menentukan masa depan ekonomi rakyat di desa,” ujar Najih.
Ia mengingatkan bahwa setiap tahunnya, Ombudsman menerima puluhan aduan masyarakat terkait koperasi, terutama dalam hal pengawasan dan pengelolaan yang tidak transparan. Oleh karena itu, ia mendorong Kemenkop UKM untuk menyiapkan sistem pengawasan yang kuat agar Koperasi Desa/Kelurahan tidak mengulangi kegagalan koperasi sebelumnya.
Ombudsman juga mengapresiasi inisiatif Presiden Prabowo Subianto yang menjadikan program ini sebagai bagian dari agenda nasional, terutama dalam mendukung Asta Cita. Najih menyebut program ini sebagai langkah revolusioner yang menggeser paradigma pembangunan dari atas ke bawah, menjadi dari desa untuk Indonesia.
“Kami siap menjadi mitra strategis agar Koperasi Desa Merah Putih ini tidak hanya bertahan, tapi tumbuh dan benar-benar menjadi tulang punggung ekonomi desa,” katanya.

0 comments