MK tidak Dapat Menerima Uji Materi UU Tipikor | IVoox Indonesia

3 Maret 2026

MK tidak Dapat Menerima Uji Materi UU Tipikor

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kiri) berbincang dengan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kanan) saat memimpin sidang pembacaan putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (2/3/2026). MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan uji materi pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimohonkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto karena gugatan tersebut dinilai tidak lagi relevan dengan substansi norma yang terdapat dalam Undang-Undang Tipikor. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin

0 comments

    Leave a Reply