MK tidak Dapat Menerima Uji Materi UU Tipikor
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kiri) berbincang dengan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kanan) saat memimpin sidang pembacaan putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (2/3/2026). MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan uji materi pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimohonkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto karena gugatan tersebut dinilai tidak lagi relevan dengan substansi norma yang terdapat dalam Undang-Undang Tipikor. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin


0 comments