MK tidak Terima Uji Materiil UU KUHP | IVoox Indonesia

April 17, 2026

MK tidak Terima Uji Materiil UU KUHP

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang pengucapan putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/4/2026). MK memutuskan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo sepanjang mengenai pengujian norma pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 264 UU 1/2023 serta permohonan sepanjang norma pasal 246 UU 1/2023 adalah tidak jelas atau kabur (obscuur). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

0 comments

    Leave a Reply