MK Tolak Uji Materi UU tentang MPR DPR dan DPRD
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri), Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kiri), Enny Nurbaningsih (kedua kanan), dan Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha


0 comments