Oditurat Limpahkan Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus ke Pengadilan Militer | IVoox Indonesia

April 17, 2026

Oditurat Limpahkan Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus ke Pengadilan Militer

1000457868-1
Pelimpahan berkas perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026). Oditurat Militer 07-II Jakarta melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penyiraman air keras ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan sidang dakwaan keempat terdakwa akan digelar pada (29/4/2026). IVOOX.id/Rinda Suherlina

IVOOX.id – Oditurat Militer II-07 Jakarta secara resmi telah melimpahkan berkas perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4/2026). Dengan proses penyidikan kasus ini telah rampung dan resmi masuk tahap persidangan.

“Keputusan penyerahan perkara dari perwira penyerah perkara (Papera) telah kami terima, sehingga perkara dengan nomor register 55/K/207/AL-AU/IV/2026 tanggal 13 April 2026 telah dilimpahkan dari Oditurat Militer II-07 Jakarta kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” ujar Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya, kepada awak media, Kamis (16/4/2026).

Andri mengatakan, dalam perkara ini terdapat empat terdakwa yang seluruhnya merupakan anggota militer, masing-masing berinisial Kapten NDP, Lettu DHW, Lettu SL, dan Serda EF. Seluruh barang bukti juga telah diserahkan bersama berkas perkara.

Selain itu, pihak oditurat juga telah menyiapkan delapan orang saksi untuk dihadirkan dalam persidangan, yang terdiri dari lima anggota militer dan tiga warga sipil.

“Pelimpahan ini dilengkapi dengan berkas perkara yang di dalamnya ada barang bukti dan tersangka empat tersangka, berikut saksi berjumlah delapan orang, di mana lima orang terdiri dari militer dan tiga orang dari sipil,” kata Andri.

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyampaikan, perkara ini menjadi kewenangan pengadilan militer baik secara absolut maupun relatif. Hal itu kata ia lantaran status para terdakwa yang merupakan anggota militer dan lokasi kejadian berada di wilayah Jakarta.

“Kalau kita lihat dari empat terdakwa itu adalah militer, berarti masuk secara subjek. Kewenangan mutlak masuk. Kewenangan relatif, apakah lokusnya ada di Jakarta? Kemarin teman-teman sudah tahu bahwa lokusnya di sekitar Rumah Sakit Cipto, Salemba, itu masuk Jakarta, berarti menjadi kewenangan relatif Pengadilan Militer Jakarta,” kata Fredy.

"Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 April 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan para terdakwa diwajibkan hadir dalam persidangan," ujar Fredy.

0 comments

    Leave a Reply