OJK Catat 14 dari 96 Penyelenggara Pindar Belum Penuhi Syarat Ekuitas Minimum Rp 12,5 Miliar

IVOOX.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, saat ini terdapat 14 dari 96 penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.
“Dari 14 penyelenggara pindar tersebut, terdapat 5 penyelenggara pindar telah menyampaikan surat komitmen dan action plan pemenuhan ekuitas minimum,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam jawaban tertulis di Jakarta, Selasa (15/7/2025), dikutip dari Antara.
Selanjutnya, terdapat 2 penyelenggara pindar syariah yang sudah menyampaikan action plan untuk melakukan merger. Sementara sisanya sebanyak 7 penyelenggara pindar lainnya saat ini sedang proses penjajakan dengan calon investor strategis.
OJK melakukan pemantauan secara ketat untuk memastikan seluruh penyelenggara pindar dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum serta melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari investor strategis lokal/asing yang kredibel, serta mendorong konsolidasi, termasuk pengembalian izin usaha.
“Dalam hal terdapat penyelenggara pindar yang tidak memenuhi ketentuan, OJK akan mengenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Agusman.
Kewajiban pemenuhan ekuitas minimum telah tercantum di dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Pada Pasal 169 disebutkan penyelenggara wajib memiliki ekuitas minimum Rp12,5 miliar yang dapat dipenuhi secara bertahap.
Tahap pertama, ekuitas minimum yang harus dipenuhi sebesar Rp7,5 miliar yang berlaku sejak POJK LPBBTI diundangkan. Sedangkan tahap kedua, ekuitas minimum harus mencapai Rp12,5 miliar yang berlaku mulai 4 Juli 2025.
Per Mei 2025, outstanding pembiayaan industri pindar tercatat tumbuh 27,93 persen year on year (yoy) dengan nominal sebesar Rp82,59 triliun.
Khusus pada pindar syariah, penyaluran pembiayaan pindar syariah per Mei 2025 terkontraksi 23,83 persen yoy menjadi Rp920 miliar. Sedangkan piutang pembiayaan pindar konvensional sebesar Rp81,67 triliun.
Pada periode yang sama, pendanaan pindar yang didanai oleh pemberi dana (lender) luar negeri mencapai Rp13,09 triliun atau 15,85 persen dari total pendanaan industri pindar.
Pendanaan Pindar yang didanai oleh lender luar negeri secara nominal meningkat jika dibandingkan dengan periode Mei 2024 yang tercatat Rp11,43 triliun.
Menurut OJK, meningkatnya dana dari lender luar negeri mengindikasikan bahwa industri pindar Indonesia masih menarik minat investor global serta mencerminkan potensi pertumbuhan industri pindar secara keseluruhan.

0 comments