OJK Sebut Bank Masih Bisa Penuhi Kebutuhan Valas Nasabah

IVOOX.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang bahwa perbankan memiliki ruang yang cukup untuk memenuhi kebutuhan valuta asing (valas) nasabah tanpa meningkatkan kerentanan terhadap volatilitas nilai tukar.
Hal ini seiring dengan Posisi Devisa Neto (PDN) perbankan yang terjaga dalam batas prudensial, yakni berada di level 1,46 persen pada Februari 2026 atau masih jauh di bawah threshold.
“OJK memastikan bank memiliki manajemen risiko likuiditas valas yang kuat dan memadai, termasuk melalui pengaturan dan pemantauan rasio likuiditas antara lain liquidity coverage ratio (LCR) valas dan pemantauan PDN dalam rangka menilai kecukupan kemampuan penyangga (buffer) bank dalam memenuhi kebutuhan valas jangka pendek maupun potensi tekanan pasar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis di Jakarta, Jumat (24/4/2026), dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Dian mengatakan bahwa OJK senantiasa melakukan pendekatan terintegrasi melalui koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) selaku otoritas moneter.
Hal ini dilakukan dalam rangka memastikan ketersediaan likuiditas valas di perbankan domestik tetap memadai, khususnya untuk melayani kebutuhan korporasi yang memiliki kewajiban utang luar negeri.
Koordinasi tersebut dilakukan dalam upaya menjaga stabilitas pasar valas domestik, antara lain melalui instrumen moneter seperti swap, repo, dan intervensi pasar untuk memastikan kecukupan likuiditas valas di sistem keuangan tetap terjaga.
Selanjutnya, OJK juga meminta bank untuk menerapkan pengelolaan aset dan liabilitas (asset-liability management) secara prudent, termasuk menjaga keseimbangan yang memadai antara sumber pendanaan valas dan penyaluran kredit valas.
Sampai dengan posisi Februari 2026, DPK valas tercatat sebesar Rp1.525 triliun, sedangkan kredit valas sebesar Rp1.241 triliun, sehingga LDR valas sebesar 81,35 persen.
Selain itu, bank didorong untuk memperluas dan mendiversifikasikan sumber pendanaan valas, baik melalui DPK valas, pinjaman antarbank, maupun pemanfaatan akses ke pasar global.
Di sisi lain, OJK mendorong korporasi yang memiliki utang luar negeri untuk senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian seperti kewajiban lindung nilai (hedging), kecukupan likuiditas, serta menjaga kualitas dan peringkat utang guna memitigasi risiko nilai tukar dan risiko pembiayaan.
“Dengan kombinasi penguatan internal perbankan, sinergi dan koordinasi kebijakan, serta pengelolaan risiko di sisi korporasi, OJK memastikan bahwa kebutuhan likuiditas valas tetap dapat dipenuhi tanpa mengganggu stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan,” ujar Dian.


0 comments