Pabrik Baja di Tangerang Manipulasi Data untuk Hindari Bayar Pajak, Negara Rugi Rp583 Miliar | IVoox Indonesia

February 6, 2026

Pabrik Baja di Tangerang Manipulasi Data untuk Hindari Bayar Pajak, Negara Rugi Rp583 Miliar

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjawab pertanyaan wartawan dalam taklimat media di Jakarta, Senin (20/10/2025). (ANTARA/Imamatul Silfia)

IVOOX.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Banten melaksanakan kegiatan penyidikan atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang melibatkan tiga perusahaan pabrik baja, yaitu PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Ketiganya diketahui memanipulasi data untuk menghindari pembayaran pajak.

"Ketiganya memiliki hubungan afiliasi melalui kesamaan pengurus dan/atau pemegang saham," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli dalam siaran pers Kamis (5/6/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ditemukan beberapa modus operandi antara lain menggunakan rekening pribadi karyawan, pengurus, dan/atau pemegang saham untuk menyembunyikan omzet penjualan, tidak melaporkan identitas supplier yang sebenarnya dalam pelaporan pajak, serta memanipulasi dokumen penawaran barang baik dengan maupun tanpa PPN guna menghindari pemungutan PPN.

"Potensi kerugian negara dari dugaan tindak pidana perpajakan yang sedang disidik tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp583,36 miliar," katanya.

Nilai tersebut kata ia masih bersifat sementara dan akan terus dikembangkan seiring dengan proses penyidikan serta pengumpulan alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rosmauli mengatakan dalam proses penyidikan, DJP telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Wajib Pajak dan Kejaksaan, serta mengajukan permohonan izin penggeledahan kepada Pengadilan Negeri Tangerang. 

Selanjutnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP juga telah melaksanakan tindakan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah tertanggal 28 Januari 2026.

Ia menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum di bidang perpajakan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. 

Ia juga mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

0 comments

    Leave a Reply