Pakar Nilai Kesepakatan Dagang Indonesia-AS Tukar Kedaulatan SDA demi Tarif Resiprokal | IVoox Indonesia

23 Februari 2026

Pakar Nilai Kesepakatan Dagang Indonesia-AS Tukar Kedaulatan SDA demi Tarif Resiprokal

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. (ANTARA/Anadolu/aa.)

IVOOX.id – Kesepakatan Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani pada 19 Februari 2026 menuai kritik. Pemerintah dan DPR didesak tidak melanjutkan proses ratifikasi karena menilai dasar kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat telah dinyatakan ilegal oleh Mahkamah Agung AS.

Peneliti Transnational Institute (TNI), Rachmi Hertanti, menyebut penurunan tarif 19 persen yang dijanjikan kepada Indonesia menjadi tidak relevan setelah putusan Supreme Court AS keluar. Ia menilai kesepakatan tersebut tidak lagi memiliki legitimasi kuat.

“Sudah sangat jelas, tidak ada lagi alasan sah bagi Pemerintah Indonesia untuk melanjutkan proses ratifikasi. Perjanjian ART sudah tidak relevan lagi. DPR RI wajib menolak Ratifikasi ART Indonesia-AS. Apalagi ini bukan kesepakatan win-win seperti yang dijelaskan Pemerintah, tetapi ini adalah tukar guling kedaulatan sumber daya Indonesia untuk tarif resiprokal ilegal, tidak hanya berdasarkan Putusan Supreme Court AS, tetapi juga ilegal terhadap aturan GATT di WTO”, ujar Rachmi dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Minggu (22/2/2026).

Dalam skema ART, Indonesia disebut berkomitmen menghapus 99 persen tarif barang asal AS, sementara AS hanya memberikan tarif resiprokal hingga 19 persen untuk produk Indonesia. Kesepakatan juga mencakup pembelian energi AS senilai 15 miliar dolar AS dan 50 unit pesawat Boeing senilai 13,5 miliar dolar AS.

Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho, menilai perjanjian ini melampaui sekadar pengaturan tarif dagang. Ia menyoroti adanya komitmen konsesi sumber daya alam, termasuk perpanjangan izin tambang Freeport McMoran hingga 2061 dan kontrak ExxonMobil sampai 2055.

“Perpanjangan izin tambang dan konsesi Migas mempertegas pola ‘obral konsesi’ jangka panjang. Ini secara praktis memberikan hak eksploitasi bagi korporasi asal AS tersebut hingga cadangan mineral benar-benar habis atau dikenal sebagai skema life of mine (seumur tambang). Setelah cadangan habis, rakyat hanya akan mewarisi dampak lingkungan permanen tanpa kontrol atas aset strategis yang telah dikuras habis. Sangat merugikan Indonesia dalam jangka panjang jika kedaulatan SDA dikorbankan demi ‘tarif reductions’ yang ‘non-reciprocal’,” ujar Aryanto.

Ia juga menyoroti kewajiban penghapusan persyaratan konten lokal dan pembatasan ekspor mineral kritis yang dinilai menggerus agenda hilirisasi nasional. “Penghapusan TKDN dan pelarangan pembatasan ekspor mineral kritis dalam kesepakatan ini adalah serangan langsung terhadap agenda hilirisasi nasional. Pemerintah seolah dipaksa menyerah pada kebijakan proteksionisme AS, sementara ruang kebijakan kita sendiri untuk membangun industri nilai tambah di dalam negeri dipangkas habis,” ujarnya.

Rachmi menambahkan, klausul keamanan dalam ART berpotensi menempatkan Indonesia di bawah subordinasi kepentingan nasional AS. “Ketentuan security compliances ini berpotensi munculnya resiko retaliasi dari pihak ketiga dan asimetri kepatuhan isi perjanjian yang menempatkan Indonesia di bawah subordinasi AS. Hal ini juga mengunci Indonesia untuk melakukan strategi diversifikasi dengan negara lain agar tidak hanya bergantung pada satu negara saja dalam rangka melindungi kepentingan pembangunan nasional kita”, katanya.

0 comments

    Leave a Reply