Pelaksanaan Hukum Cambuk di Aceh Barat
Algojo (eksekutor) cambuk bersiap mengeksekusi hukuman (uqubat) cambuk di Lapangan Teuku Umar, Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Jumat (13/2/2026). Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Barat menjatuhkan hukuman 12 hingga 100 kali cambuk terhadap tujuh terpidana yang terbukti melanggar peraturan daerah (qanun) Jarimah maisir dan Jarimah zina pasal 37 nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat sebagai wujud penegakkan syariat Islam di Aceh. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas


0 comments