Pelaksanaan Hukuman Cambuk di Banda Aceh | IVoox Indonesia

April 10, 2026

Pelaksanaan Hukuman Cambuk di Banda Aceh

Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menahan rasa sakit saat menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Selasa (7/4/2026). Mahkamah Syariat Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak delapan hingga 100 kali kepada enam terpidana yang terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dalam perkara jarimah zina, bermesraan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri (ikhtilath), dan judi (maisir). ANTARA FOTO/Akramul Muslim

0 comments

    Leave a Reply