Pelimpahan Kasus Tiga WN Australia Ilegal ke Kejagung | IVoox Indonesia

April 10, 2026

Pelimpahan Kasus Tiga WN Australia Ilegal ke Kejagung

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman (kedua kanan) bersama Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko (kedua kiri) dan Kasubdit Prapenuntutan pada Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Jampidum Kejaksaan Agung Hadiman (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers pelimpahan kasus tiga warga negara Australia penumpang pesawat ilegal ke Kejagung di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Kamis (9/4/2026). Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap tiga warga negara Australia berinisial ZA, DTL dan JVD di Merauke, Papua Selatan, karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah dan selanjutnya akan dilimpahkan proses hukumnya ke Kejaksaan Agung untuk disidangkan. ANTARA FOTO/Reno Esnir

0 comments

    Leave a Reply