Pemberlakuan Pemungutan Pajak E-Commerce | IVoox Indonesia

July 19, 2025

Pemberlakuan Pemungutan Pajak E-Commerce

Pelaku UMKM menjual sepatu melalui siaran langsung di salah satu lokapasar di rumah produksi sepatu Lalaki Footwear, Cibaduyut, Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/7/2025). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi mengeluarkan aturan pemungutan pajak e-commerce kepada seller atau penjual daring di lokapasar dengan ketentuan penjual yang memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima dalam setahun, sedangkan bagi yang memiliki omzet setara atau di bawah Rp500 juta per tahun tidak dipungut PPh dan nantinya pemungutan pajak itu akan dilakukan oleh lokapasar yang termasuk dalam Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk oleh Kementerian Keuangan. ANTARA FOTO/Abdan Syakura

0 comments

    Leave a Reply