Pemerintah Putuskan Fuel Surcharge Naik 38 Persen | IVoox Indonesia

April 8, 2026

Pemerintah Putuskan Fuel Surcharge Naik 38 Persen

WhatsApp Image 2026-04-07 at 01 51 14
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam konferensi pers, Senin (6/4/2026). IVOOX.ID/Fahrurrazi Assyar

IVOOX.id – Pemerintah resmi menetapkan kenaikan fuel surcharge industri penerbangan sebesar 38 persen untuk pesawat jet maupun baling-baling (propeller). Kebijakan ini diambil sebagai respons atas tekanan ekonomi global dan kenaikan harga avtur yang dipicu dinamika geopolitik.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui koordinasi dengan maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia.

“Dalam menetapkan fuel surcharge kami telah berkoordinasi dengan seluruh airlines yang beroperasi di Indonesia, khususnya yang domestik, sehingga kami dapat menetapkan bahwa kenaikan fuel surcharge adalah 38 persen,” ujar Dudy dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Ia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan hasil masukan dari berbagai pihak di industri aviasi, sehingga diharapkan dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan. “Kami tidak sepihak dalam menetapkan kenaikan fuel surcharge ini, tetapi melalui koordinasi dan masukan dari pihak-pihak, khususnya dari pihak airlines,” katanya.

Sebagai langkah penyeimbang, pemerintah juga memberikan stimulus berupa penghapusan bea masuk suku cadang pesawat guna menekan biaya operasional maskapai di tengah lonjakan harga bahan bakar.

“Kami ingin menyampaikan terima kasih kepada Menko Perekonomian dan juga Menteri Keuangan yang telah berkenan untuk menghapus bea masuk suku cadang pesawat, sehingga ke depan diharapkan dapat mengurangi beban biaya operasional maskapai penerbangan nasional,” ujarnya.

Dudy menegaskan bahwa kombinasi kebijakan ini merupakan upaya menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan dan perlindungan daya beli masyarakat.

“Kebijakan ini untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan nasional kita dan juga memberikan perlindungan terhadap daya beli masyarakat,” katanya.

0 comments

    Leave a Reply