Penertiban Izin Usaha Sarang Burung Walet
Petugas gabungan menempel stiker peringatan tempat usaha sarang burung walet yang tidak berizin di pusat Kota Lhokseumawe, Aceh, Selasa (7/4/2026). Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Bidang Pendapatan Asli Daerah dan Satpol PP setempat menertibkan sebanyak 118 usaha walet yang tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) guna menciptakan ketertiban usaha, memberikan kepastian hukum, menjaga kesehatan lingkungan dan masyarakat serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). ANTARA FOTO/Rahmad


0 comments